Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, dan pegiat hukum membuat petisi bersama menolak rancangan Peraturan Presiden (RPP)tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Koalisi menilai RPP itu dapat menganggu sistem penegakan hukum dan mengancam hak asasi manusia (HAM).
Koordinator Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Malik Ferry Kusuma mengatakan, koalisi menilai pengaturan tentang kewenangan TNI di dalam mengatasi Aksi Terorisme terlalu berlebihan, sehingga akan mengganggu mekanisme criminal justice sistem, mengancam HAM dan kehidupan demokrasi.
Dalam pasal 3 RPP, jelasnya, pengaturan kewenangan penangkalan dalam RPP sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya. Sementara itu, RPP tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait dengan “operasi lainnya”.
"Dengan Pasal ini, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri, sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia," ujarnya di Jakarta, pada Rabu (27/5).
Baca juga : Aktivis dan Akademisi Tolak Perpres TNI Tangani Terorisme
Secara konseptual, imbuh malik, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Pasal 43 UU nomor 5 tahun 2018), yang kewenangannya diberikan kepada BNPT bukan kepada TNI.
"Kami menilai bahwa pemberian kewenangan yang luas kepada TNI dalam mengatasi terorisme tanpa dibarengi dengan kejelasan mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum tentu membahayakan hak-hak warga," ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar maka mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas karena militer masih tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer dan belum tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum.
Alasan lain penolakan RPP tersebut, dengan alasan kejahatan terorisme, kata dia, militer yang bukan merupakan bagian dari aparat penegak hukum dapat melakukan fungsi penangkalan dan penindakan secara langsung dan mandiri dalam mengatasi ancaman kejahatan terorisme di dalam negeri.
"Hal ini tidak sejalan dengan hakikat dibentuknya militer sebagai alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk penegakan hukum," tegasnya.
Dalam RPP juga disebutkan Pasal 9 bahwa pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan tindak pidana terorisme di dalam negeri dengan alasan menghadapi ancaman terorisme kepada presiden, objek vital dan lainnya dianggap akan merusak mekanisme sistem penegakan hukum.
Baca juga : Pengadaan Barang dan Jasa Masih Jadi Sumber Korupsi
Selain itu, menurutnya, penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14 RPP, dianggap pemborosan dan bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI.
"Pendanaan di luar ketentuan UU TNI tersebut memiliki problem akuntabilitas, potensial terjadi penyimpangan dan menimbulkan beban anggaran baru bagi pemerintah daerah," ujar Malik.
Koalisi mendesak kepada parlemen agar meminta pemerintah untuk memperbaiki draf peraturan presiden itu secara lebih baik dan lebih benar karena secara substansi memiliki banyak permasalahan.
Koalisi yang menandatangani petisi penolakan RPP tersebut terdiri dari tokoh akademisi, aktivis, dan penggiat hukum antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto dan Mohtar Mas'oed, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam negeri Syarief Hidayatullah (UIN) Saiful Mujani, pengajar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, penggiat hukum dan pengajar FH Universitas Hasanuddin Laode M Syarif, Burhanuddin Muhtadi, serta peneliti media Agus Sudibyo.
Sedangkan LSM dan lembaga kajian yang terlibat dalam petisi itu antara ian, Kontras, Imparsial, Elsam, PBHI, YLBHI, HRWG, Amnesty International Indonesia, ICW, Setara Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, Perludem, WALHI, ICJR, INFID, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Negeri Medan, Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, IDeKa Indonesia, LBH Surabaya Pos Malang, Public Virtue Research Institute, Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) Medan, PILNET Indonesia. Petisi ditandangani pada 9 Mei 2020. (OL-7)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Kepolisian Norwegia menangkap tiga pria terkait ledakan bom di Kedubes AS, Oslo. Penyelidikan mendalami keterlibatan aktor negara asing pasca-kematian Ali Khamenei.
Konsulat AS di Toronto ditembaki orang tak dikenal. Polisi Kanada menyelidiki keterkaitan dengan konflik Timur Tengah dan dugaan adanya "sel tidur".
Dua pemuda asal Pennsylvania ditangkap setelah melempar bom rakitan (IED) berisi paku dan baut saat protes di New York. Tersangka mengaku terinspirasi ISIS.
Investigasi ledakan di Kedubes AS di Oslo terus berlanjut. Polisi rilis foto suspek berpakaian gelap dan selidiki video terkait Ali Khamenei di Google Maps.
Ketegangan protes di depan kediaman Wali Kota NYC Zohran Mamdani berujung pada pelemparan bom rakitan. Dua pria ditangkap dan mengaku terinspirasi ISIS.
Bazar TNI menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga 15 persen lebih murah dari pasar untuk meringankan kebutuhan Lebaran masyarakat.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved