Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Intelijen Negara (BIN) memang seharusnya melaporkan dan bertanggungjawab kepada Presiden bukan ke Menkopolhukam.
Pengamat Intelijen Ridlwan Habib mengungkapkan kebijakan tersebut sudah sangat tepat. Pasalnya, berdasarkan pasal 27 Undang-undang Intelijen Negara Tahun 2011 dan Peraturan Presiden tentang BIN Tahun 2012, BIN memang semestinya hanya bertanggung jawab kepada presiden.
"Jika ingin sesuai aturan sebenarnya semua badan atau instansi yang mempunyai dasar hukum undang-undang bertanggung jawab kepada presiden, tidak perlu di bawah Kemenkopolhukam. Sama seperti TNI dan Polri," ujar Ridlwan kepada mediaindonesia.com, Minggu (19/7).
Kemenkopolhukam, lanjut dia, memang sejatinya hanya berlaku sebagai lembaga koordinasi lintas kementerian yang sifatnya sejajar dan tidak perlu ada sifat penjenjangan atau pelaporan.
Baca juga : KPU Diingatkan Soal Keamanan Siber Teknologi Pilkada
"Jadi BIN hanya perlu melayani satu user saja yaitu presiden. Presiden tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam menghadapi ancaman negara. Saya kira Perpres 73/2020 ini diterbitkan untuk meneguhkan filosofi dan fungsi BIN sebagaimana mestinya, meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen," tutur dia.
Ridlwan juga berharap, dengan pembaruan tersebut, kinerja BIN bisa lebih baik dan profesional di masa mendatang.
"BIN tentu harus lebih tajam analisisnya. Mereka juga harus dekat dengan masyarakat.
Pilihan sikap BIN dalam membuat akun media sosial sudah tepat karena itu merespon tuntutan zaman," tandasnya.
Hal senada diutarakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto.
Dengan melepas BIN dari Kemenko Polhukam, aliran-aliran informasi akan langsung masuk ke presiden.
Selain memangkas birokrasi, hal itu juga akan mencegah bocornya laporan ke pihak luar selain presiden.
"Selama ini, jika ditinjau dari ilmu intelijen, keberadaan BIN di bawah Menko Polhukan itu keliru. Seharusnya posisi BIN langsung di bawah presiden. Sama seperti posisi BAIS langsung dibawa Panglima TNI, posisi Kabik langsung dibawa Kapolri, posisi Jamintel langsung dibawa Jaksa Agung. Itu sudah sesuai dengan ilmu intelijen, di mana presiden adalah agent handler BIN,” jelas Soleman.
Sementara itu, Deputi VII sekaligus Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto menyampaikan, dengan terbitnya Perpres 73/2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Hal ini sangat baik karena jalur birokrasi menjadj lebih sederhanan dan efektif.
Baca juga : Willy Aditya: RUU Cipta Kerja untuk Kesejahteraan Rakyat
"Hal ini menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden. Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," katanya kepada mediaindonesia.com, Minggu (19/7).
Dinamika ipoleksosbudhankam di dalam maupun luar negeri demikian tinggi, kata dia, sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier. Presiden adalah single client BIN, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct.
"Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden. Hal ini sesuai dengan UU Intelijen no 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden," paparnya.
Koordinasi BIN dengan Kementrian/Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam. BIN adalah Ketua Kominpus atau Komite Intelijen Pusat yang merupakan pusat semua lembaga intelijen di Indonesia. "Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan Kementrian/Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," pungkasnya. (OL-2)
Anies berterima kasih kepada Presiden dan berharap industri bergerak
Menurut perpres tersebut, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan mewujudkan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional.
Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah
Wilayah akreditasi dari kedutaan tersebut mencakup Republik Chad, Guinea Ekuatorial, Gabon, Kongo, dan Afrika Tengah.
PKS menilai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai keputusan Mahkamah Agung, menjadi tamparan keras bagi pemerintah terkait penyusunan regulasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved