Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan tamparan keras bagi pemerintah dalam hal penyusunan aturan.
Dengan keluarnya keputusan MA, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Iuran BPJS seharusnya tidak harus naik, sesuai dengan saran yang diutarakan Komisi IX DPR kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi, ini kritik bagi pemerintah. Harusnya pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX DPR. Sehingga, tidak perlu menunggu ada putusan dari MA," tutur politisi PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Selasa (10/3).
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA
Dalam putusannya, MA menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Seperti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, berikut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.
"Ya ini sebuah kritik keras bagi pemerintah, kalau urusannya di MA," pungkas Hidayat selaku Wakil Ketua MPR RI.
Lebih lanjut, dia mengatakan banyak menerima keluhan dari warga terkait kenaikan iuran BPJS. Keluhan paling banyak berasal dari peserta BPJS kelas 3, yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp 40.000 per bulan.
Baca juga: Soal Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Ikut Sikap Pemerintah
"Saya bilang itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX, Anshori Siregar, berkali-kali menegaskan, mengingatkan, bahkan mengatakan kesepakatan pemerintah dan DPR tentang tidak naiknya BPJS kelas 3 itu," tuturnya.
Ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan, Hidayat menilai itu sama saja tidak menghormati DPR RI. Terlebih, Presiden Joko Widodo pada akhirnya mengeluakan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS.
"Rakyat melakukan juducial review, dan MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan antara Kemenkes dan DPR. PKS pun menolak keras kenaikan iuran BPJS kelas 3," cetus Hidayat.(OL-11)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved