Iuran BPJS Batal Naik, PKS: Tamparan Keras Bagi Pemerintah

Putra Ananda
10/3/2020 16:24
Iuran BPJS Batal Naik, PKS: Tamparan Keras Bagi Pemerintah
Sejumlah pegawai sedang memasukkan data nasabah di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta.(MI/Pius Erlangga )

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan tamparan keras bagi pemerintah dalam hal penyusunan aturan.

Dengan keluarnya keputusan MA, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Iuran BPJS seharusnya tidak harus naik, sesuai dengan saran yang diutarakan Komisi IX DPR kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Jadi, ini kritik bagi pemerintah. Harusnya pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX DPR. Sehingga, tidak perlu menunggu ada putusan dari MA," tutur politisi PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Selasa (10/3).

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA

Dalam putusannya, MA menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Seperti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, berikut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.

"Ya ini sebuah kritik keras bagi pemerintah, kalau urusannya di MA," pungkas Hidayat selaku Wakil Ketua MPR RI.

Lebih lanjut, dia mengatakan banyak menerima keluhan dari warga terkait kenaikan iuran BPJS. Keluhan paling banyak berasal dari peserta BPJS kelas 3, yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp 40.000 per bulan.

Baca juga: Soal Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Ikut Sikap Pemerintah

"Saya bilang itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX, Anshori Siregar, berkali-kali menegaskan, mengingatkan, bahkan mengatakan kesepakatan pemerintah dan DPR tentang tidak naiknya BPJS kelas 3 itu," tuturnya.

Ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan, Hidayat menilai itu sama saja tidak menghormati DPR RI. Terlebih, Presiden Joko Widodo pada akhirnya mengeluakan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS.

"Rakyat melakukan juducial review, dan MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan antara Kemenkes dan DPR. PKS pun menolak keras kenaikan iuran BPJS kelas 3," cetus Hidayat.(OL-11)


 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya