Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sanksi Pidana dan Perdata di Perpres Prakerja tak Berlaku Surut

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/7/2020 20:31
Sanksi Pidana dan Perdata di Perpres Prakerja tak Berlaku Surut
Warga mendaftar di Program Kartu Prakerja(Antara/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH telah mengubah aturan terkait program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Presiden 76/2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan baru itu diatur mengenai pengenaan sanksi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan. Namun aturan yang menyangkut hal pidana maupun perdata bersifat prospektif.

Artinya, perbuatan yang dilakukan sebelum terbitnya Perpres 76/2020 tidak masuk dalam kategori yang dapat dikenai sanksi maupun hukuman. Hal itu ditegaskan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam konferensi pers di gedung Kemenko Perekonomian, Senin (13/7).

"Pengaturan itu sifatnya prospektif, ke depan. Artinya hal-hal baru yang ada di Perpres 76/2020 yang tidak diatur dalam Perpres 36/2020, maka dia berlakunya ke depan," ujarnya.

"Jadi kalau misalnya tidak ada ketentuan di peraturan sebelumnya dan kemudian muncul di Perpres 76/2020, maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini. Tapi kalau dia dengan sengaja dan itu adalah aturan umum yang berlaku, maka dia bisa berlaku. Jadi harus dibedakan," sambung Elen.

Baca juga : Mitra Kartu Prakerja Disebut Bukan Bagian Pengadaan Barang & Jasa

Diketahui, dalam pasal 31C ayat 1 pada Perpres 76/2020, peserta yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya pada negara. Kemudian di Pasal 31C ayat 2, bila peserta tersebut tidak mengembalikan uang tersebut selama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan tuntutan ganti rugi.

"Mekanismenya, bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana sendiri melalui pemberitahuan. Atau bisa dilakukan melalui jaksa pengacara negara. Jadi bisa minta bantuan untuk melakukan ganti rugi, itu mekanisme yang biasa dilakukan oleh negara," jelas Elen.

Selanjutnya pada pasal 31D di Perpres yang sama disebutkan, bila penerima Kartu Prakerja memalsukan identitas pribadi, maka manajemen dapat menggugat secara pidana digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja yang dimaksud.

"Di pasal 31D berkaitan dengan pidana. Tanpa diatur di peraturan ini sebetulnya memang ketentuan itu berlaku secara umum. Yaitu pemalsuan identitas. Kita hanya ingin menegaskan saja. Pengenaan sanksi dan bersangkutan pidana dia berlaku ke depan karena itu azas hukum pidana. Tapi kalau perdata kalau dia terbukti melakukan penyalahgunaan aspek informasi, kita tetap dapat menuntut ganti kerugian," imbuh Elen.

"Jadi dalam Perpres ini ada dua hal, pertama adalah preventif, kita ingin memberitahukan bahwa anda tidak boleh melakukan hal ini dan ini. Kemudian ada corrective action di sini, kalau anda lakukan maka ada tuntutan hukum," pungkas dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya