Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah merampungkan peraturan presiden (perpres) yang berisi pemberian kewenangan TNI untuk terlibat menangani aksi terorisme. Landasannya, banyak zona yang tidak mampu ditembus kepolisian sehingga membutuhkan peran TNI.
"Rancangan perpres dalam pelibatan TNI dalam aksi terorisme itu sudah dibahas, sudah mendengarkan semua. Kita sudah mendengarkan semua stakeholders dan kita sudah mengambil kesimpulan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan secara virtual, Sabtu (8/8).
Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer
Ia menjabarkan beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan rancangan perpres tersebut. Pertama, pemberantasan terorisme pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana. Karena itu, maka ujung tombak yang menanganinya adalah kepolisian dalam rangka penegakan hukum.
Kedua, tindak pidana terorisme sangat serius sehingga Indonesia mempunyai unit lain selain kepolisian yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Di dalamnya terdapat struktur yang diisi oleh pejabat dari kepolisian, TNI dan sipil.
Dalam hal tindakan tertentu, TNI sesuai regulasi yang berlaku dapat diminta bantuan. Kemudian dalam perkara ini, TNI hanya akan turun tangan untuk penanganan aksi terorisme sementara penegakan hukumnya tetap dilakukan kepolisian.
"Dalam UU 5/2018, TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme. Pelibatan aksi terorisme diatur dengan peraturan presiden dan dikonsultasikan dengan DPR. Itu perintah UU 5/2018," ungkapnya.
Mengenai perdebatan, Mahfud menjawab sudah selesai di tingkat pembahasan perpres yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, TNI juga sudah diminta bantuan untuk penanganan tindak pidana khusus ini seperti dalam operasi Tinombala.
Kesimpulan terakhir, kata dia, kepolisian memiliki batasan yurisdiksi sehingga membutuhkan bantuan dari TNI. Misalnya, Korps Bhayangkara tidak bisa menembus zona ekonomi ekslusif, pesawat atau kapal berbendera asing, kantor kedutaan hingga mengatasi aksi teror terhadap pejabat VVIP.
Baca juga: Prajurit TNI Harus Mampu Berinovasi
Mahfud mengatakan pemerintah telah memaparkan itu semua terhadap para pihak yang keberatan sebelum nantinya dibahas bersama DPR. Beberapa di antaranya menerima dan sisanya tetap menolak tapi tidak mampu memberikan argumen atau rumusan pembanding.
"Semua pihak kita dengar. Kalau ada kesepakatan bulat pasti ada juga yang tidak setuju. Tapi rumusan perpres ini akan diputuskan dengan kesepakatan dan kompromi. Di seluruh dunia sejak dulu dan sampai kapan pun berlaku demikian. Hukum tidak bisa lahir sendiri tapi harus ada," pungkasnya. (Cah/A-3)
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved