Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH tengah merampungkan peraturan presiden (perpres) yang berisi pemberian kewenangan TNI untuk terlibat menangani aksi terorisme. Landasannya, banyak zona yang tidak mampu ditembus kepolisian sehingga membutuhkan peran TNI.
"Rancangan perpres dalam pelibatan TNI dalam aksi terorisme itu sudah dibahas, sudah mendengarkan semua. Kita sudah mendengarkan semua stakeholders dan kita sudah mengambil kesimpulan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan secara virtual, Sabtu (8/8).
Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer
Ia menjabarkan beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan rancangan perpres tersebut. Pertama, pemberantasan terorisme pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana. Karena itu, maka ujung tombak yang menanganinya adalah kepolisian dalam rangka penegakan hukum.
Kedua, tindak pidana terorisme sangat serius sehingga Indonesia mempunyai unit lain selain kepolisian yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Di dalamnya terdapat struktur yang diisi oleh pejabat dari kepolisian, TNI dan sipil.
Dalam hal tindakan tertentu, TNI sesuai regulasi yang berlaku dapat diminta bantuan. Kemudian dalam perkara ini, TNI hanya akan turun tangan untuk penanganan aksi terorisme sementara penegakan hukumnya tetap dilakukan kepolisian.
"Dalam UU 5/2018, TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme. Pelibatan aksi terorisme diatur dengan peraturan presiden dan dikonsultasikan dengan DPR. Itu perintah UU 5/2018," ungkapnya.
Mengenai perdebatan, Mahfud menjawab sudah selesai di tingkat pembahasan perpres yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, TNI juga sudah diminta bantuan untuk penanganan tindak pidana khusus ini seperti dalam operasi Tinombala.
Kesimpulan terakhir, kata dia, kepolisian memiliki batasan yurisdiksi sehingga membutuhkan bantuan dari TNI. Misalnya, Korps Bhayangkara tidak bisa menembus zona ekonomi ekslusif, pesawat atau kapal berbendera asing, kantor kedutaan hingga mengatasi aksi teror terhadap pejabat VVIP.
Baca juga: Prajurit TNI Harus Mampu Berinovasi
Mahfud mengatakan pemerintah telah memaparkan itu semua terhadap para pihak yang keberatan sebelum nantinya dibahas bersama DPR. Beberapa di antaranya menerima dan sisanya tetap menolak tapi tidak mampu memberikan argumen atau rumusan pembanding.
"Semua pihak kita dengar. Kalau ada kesepakatan bulat pasti ada juga yang tidak setuju. Tapi rumusan perpres ini akan diputuskan dengan kesepakatan dan kompromi. Di seluruh dunia sejak dulu dan sampai kapan pun berlaku demikian. Hukum tidak bisa lahir sendiri tapi harus ada," pungkasnya. (Cah/A-3)
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Sultan mengatakan, bantuan makanan dan selimut yang akan di-supply melalui udara tersebut akan memberikan harapan dan kehangatan bagi anak-anak di Gaza di musim dingin.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menyiapkan 800 ton bantuan pangan untuk masyarakat Palestina. Sebanyak 80 ton bantuan pangan akan dikirimkan melalui jalur airdrop
Keterlibatan komanda peleton dalam kematian Prada Lucky Chepril jadi sorotan. Ia mengatakan komandan harusnya menjadi teladan dan melindungi anak buahnya.
PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyayangkan terlibatnya komanda peleton dalam kematian Prada Lucky.
Khairul menjelaskan TNI juga harus melakukan penguatan kepemimpinan mikro dan pengawasan langsung di level kompi dan peleton. Pasalnya, di sana kehidupan sehari-hari prajurit berlangsung.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved