Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mahfud: Perpres TNI Basmi Teroris sudah hampir Rampung

Cahya Mulyana
08/8/2020 21:13
Mahfud: Perpres TNI Basmi Teroris sudah hampir Rampung
Upacara purnabakti pemulangan pasukan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (9/6/2017).(Antara)

PEMERINTAH tengah merampungkan peraturan presiden (perpres) yang berisi pemberian kewenangan TNI untuk terlibat menangani aksi terorisme. Landasannya, banyak zona yang tidak mampu ditembus kepolisian sehingga membutuhkan peran TNI.

"Rancangan perpres dalam pelibatan TNI dalam aksi terorisme itu sudah dibahas, sudah mendengarkan semua. Kita sudah mendengarkan semua stakeholders dan kita sudah mengambil kesimpulan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan secara virtual, Sabtu (8/8).

Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer

Ia menjabarkan beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan rancangan perpres tersebut. Pertama, pemberantasan terorisme pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana. Karena itu, maka ujung tombak yang menanganinya adalah kepolisian dalam rangka penegakan hukum.

Kedua, tindak pidana terorisme sangat serius sehingga Indonesia mempunyai unit lain selain kepolisian yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Di dalamnya terdapat struktur yang diisi oleh pejabat dari kepolisian, TNI dan sipil.

Dalam hal tindakan tertentu, TNI sesuai regulasi yang berlaku dapat diminta bantuan. Kemudian dalam perkara ini, TNI hanya akan turun tangan untuk penanganan aksi terorisme sementara penegakan hukumnya tetap dilakukan kepolisian.

"Dalam UU 5/2018, TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme. Pelibatan aksi terorisme diatur dengan peraturan presiden dan dikonsultasikan dengan DPR. Itu perintah UU 5/2018," ungkapnya.

Mengenai perdebatan, Mahfud menjawab sudah selesai di tingkat pembahasan perpres yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, TNI juga sudah diminta bantuan untuk penanganan tindak pidana khusus ini seperti dalam operasi Tinombala.

Kesimpulan terakhir, kata dia, kepolisian memiliki batasan yurisdiksi sehingga membutuhkan bantuan dari TNI. Misalnya, Korps Bhayangkara tidak bisa menembus zona ekonomi ekslusif, pesawat atau kapal berbendera asing, kantor kedutaan hingga mengatasi aksi teror terhadap pejabat VVIP.

Baca juga: Prajurit TNI Harus Mampu Berinovasi

Mahfud mengatakan pemerintah telah memaparkan itu semua terhadap para pihak yang keberatan sebelum nantinya dibahas bersama DPR. Beberapa di antaranya menerima dan sisanya tetap menolak tapi tidak mampu memberikan argumen atau rumusan pembanding.

"Semua pihak kita dengar. Kalau ada kesepakatan bulat pasti ada juga yang tidak setuju. Tapi rumusan perpres ini akan diputuskan dengan kesepakatan dan kompromi. Di seluruh dunia sejak dulu dan sampai kapan pun berlaku demikian. Hukum tidak bisa lahir sendiri tapi harus ada," pungkasnya. (Cah/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya