Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah merampungkan peraturan presiden (perpres) yang berisi pemberian kewenangan TNI untuk terlibat menangani aksi terorisme. Landasannya, banyak zona yang tidak mampu ditembus kepolisian sehingga membutuhkan peran TNI.
"Rancangan perpres dalam pelibatan TNI dalam aksi terorisme itu sudah dibahas, sudah mendengarkan semua. Kita sudah mendengarkan semua stakeholders dan kita sudah mengambil kesimpulan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan secara virtual, Sabtu (8/8).
Baca juga: Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme bukan Operasi Militer
Ia menjabarkan beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan rancangan perpres tersebut. Pertama, pemberantasan terorisme pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana. Karena itu, maka ujung tombak yang menanganinya adalah kepolisian dalam rangka penegakan hukum.
Kedua, tindak pidana terorisme sangat serius sehingga Indonesia mempunyai unit lain selain kepolisian yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Di dalamnya terdapat struktur yang diisi oleh pejabat dari kepolisian, TNI dan sipil.
Dalam hal tindakan tertentu, TNI sesuai regulasi yang berlaku dapat diminta bantuan. Kemudian dalam perkara ini, TNI hanya akan turun tangan untuk penanganan aksi terorisme sementara penegakan hukumnya tetap dilakukan kepolisian.
"Dalam UU 5/2018, TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme. Pelibatan aksi terorisme diatur dengan peraturan presiden dan dikonsultasikan dengan DPR. Itu perintah UU 5/2018," ungkapnya.
Mengenai perdebatan, Mahfud menjawab sudah selesai di tingkat pembahasan perpres yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, TNI juga sudah diminta bantuan untuk penanganan tindak pidana khusus ini seperti dalam operasi Tinombala.
Kesimpulan terakhir, kata dia, kepolisian memiliki batasan yurisdiksi sehingga membutuhkan bantuan dari TNI. Misalnya, Korps Bhayangkara tidak bisa menembus zona ekonomi ekslusif, pesawat atau kapal berbendera asing, kantor kedutaan hingga mengatasi aksi teror terhadap pejabat VVIP.
Baca juga: Prajurit TNI Harus Mampu Berinovasi
Mahfud mengatakan pemerintah telah memaparkan itu semua terhadap para pihak yang keberatan sebelum nantinya dibahas bersama DPR. Beberapa di antaranya menerima dan sisanya tetap menolak tapi tidak mampu memberikan argumen atau rumusan pembanding.
"Semua pihak kita dengar. Kalau ada kesepakatan bulat pasti ada juga yang tidak setuju. Tapi rumusan perpres ini akan diputuskan dengan kesepakatan dan kompromi. Di seluruh dunia sejak dulu dan sampai kapan pun berlaku demikian. Hukum tidak bisa lahir sendiri tapi harus ada," pungkasnya. (Cah/A-3)
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved