Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Perpres Baru Kartu Prakerja Dinilai Lahirkan Kerancuan Baru

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/7/2020 21:32
Perpres Baru Kartu Prakerja Dinilai Lahirkan Kerancuan Baru
Warga melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja(Antara/Moch Asim)

PENGAMAT kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio menilai, revisi Peraturan Presiden 76/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja melahirkan kerancuan baru.

Itu terkait dengan pasal 31A yang menyebutkan pemilihan mitra program Kartu Prakerja bukan merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun dalam pemilihan mitra, pelaksana program harus menerapkan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Menurut saya harus tender karena itu dibiayai APBN. Ada penunjukkan tapi ada syaratnya dan itu tidak mudah. Ini jelas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yang dibeli kan programnya dan diberikan ke penerima manfaat. Ya itu pengadaan negara karena dibiayai APBN. Ini malah jadi kerancuan baru," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (10/7).

"Terus apa namanya kalau bukan pengadaan barang dan jasa pemerintah ? Kan dia dapat duit dari APBN. Mereka itu kan vendor, ya itu harus ditender. Harus ada LKPP. Kan masukin harga ke LKPP kemudian dipilih yang mau dipakai. Itu harus ditenderin," sambungnya.

Sementara pada pasal 31C dalam Perpres 76/2020 dijelaskan bila penerima manfaat program Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan, maka pelaksana program dapat meminta ganti rugi kepada peserta tersebut.

Pada poin tersebut, Agus mempertanyakan maksud pemerintah. Sebab, dalam program tersebut ada penyeleksian oleh pelaksana program yang harusnya mampu memverifikasi data calon peserta. Bila pun nantinya ada kesalahan, seharusnya pelaksana program yang dikenai sanksi.

Baca juga : Jokowi Bolehkan Penunjukan Mitra Kartu Prakerja Tanpa Tender

"Kok malah diminta ganti rugi ? Kan yang menyeleksi mereka. Kalau ada kesalahan ya bukan salah yang menerima. Itu nanti jadi sumber korupsi baru. Kan pembayaran ini sekarang dari penerima. Nanti malah jadi ada kongkalikong di dalamnya. Makanya ini pengawasnya siapa ? Kemudian siapa yang ngawasin pengawas itu ?" jelasnya.

Ia menyarankan, sistem pembayaran pelatihan dalam program Kartu Prakerja sebaiknya langsung dilakukan oleh manajemen pelaksana. Itu jauh lebih memudahkan dari sisi pengawasan dan ketepatan penggunaan uang negara.

"Langsung saja dari PMO yang bayar. Jadi penerima manfaat hanya menerima uang insentif saja. Itu untuk menghindar disalahgunakan," pungkasnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebutkan, dua poin dalam Perpres 76/2020 bertolak belakang dengan semangat digulirkannya program Kartu Prakerja. Menurutnya, pada pasal 31A, pemerintah justru mempertegas untuk membenarkan apa yang sebelumnya menjadi polemik di publik.

Kemudian pada pasal 31C terkait ganti rugi dari peserta Kartu Prakerja, Trubus bilang, ketentuan tersebut malah membebani masyarakat yang telah terkapar perekonomiannya karena pandemi covid-19.

"Dua poin itu mengerikan sekali. Karena itu nanti akan jadi korupsi kebijakan. Ini perlu ditinjau lagi, dievaluasi lagi, kalau tidak ini akan membahayakan. Nanti yang ada aturan-aturan lain akan mengikuti hal-hal seperti itu," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik