Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta menjelaskan secara detail dikeluarkannya Peraturan Presiden No.7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE).
Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridwan Habib menilai, tidak jelasnya definisi maupun kriteria ekstremisme yang ada dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan aksi persekusi.
“Harusnya dibuat definisi dan kriteria yang jelas. Supaya tidak ada penindasan dari kelompok yang besar terhadap yang lebih kecil,” ungkapnya ketika dihubungi, Jumat.
Ridwan mengkhawatirkan munculnya simplifikasi dari sejumlah kelompok masyarakat apabila pemerintah tidak memberi kriteria yang jelas mengenai kriteria ekstremisme. Apalagi selama ini ada perspesi negatif dari sejumlah kalangan terhadap anggota masyarakat yang berpakaian tertentu.
Baca juga : PKS Usul Penurunan Ambang Batas Capres
“Jangan-jangan karena memakai baju gamis dan mempunyai istri yang bercadar akan dituduh ekstremisme. Padahal dia hanya pedagang dan tidak menganjurkan kekerasan,” ujarnya
Menurutnya, akan sangat berbahaya apabila ekstremisme diidentikkan dengan penampilan seseorang. “Karena kita terjebak pada simbol. Dan selama ini sudah terjadi di masyarakat kita,” ungkapnya.
Ia menyarankan pemerintah mengajak Ormas Islam besar untuk berbicara lagi mengenai urgensi Perpres tersebut. Apalagi, ungkapnya, Perpres ini tidak pernah masuk dalam agenda prioritas Pemerintah Joko Widodo.
“Kita juga mendengar kalau Perpres ini merupakan pesanan lembaga tertentu. Karena itu lebih baik didiskusikan lagi dengan ormas Islam agar tidak menjadi kontroversi,” pungkasnya. (OL-7)
Pakistan puncaki Global Terrorism Index 2026 dengan 1.139 kematian pada 2025. Kelompok TTP jadi aktor paling mematikan di tengah tren penurunan terorisme global.
Ali Larijani peringatkan adanya plot serangan ala 9/11 oleh sisa jaringan Epstein untuk memfitnah Iran. Teheran tegaskan siap balas serangan AS dan Israel.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Kepolisian Norwegia menangkap tiga pria terkait ledakan bom di Kedubes AS, Oslo. Penyelidikan mendalami keterlibatan aktor negara asing pasca-kematian Ali Khamenei.
Konsulat AS di Toronto ditembaki orang tak dikenal. Polisi Kanada menyelidiki keterkaitan dengan konflik Timur Tengah dan dugaan adanya "sel tidur".
Dua pemuda asal Pennsylvania ditangkap setelah melempar bom rakitan (IED) berisi paku dan baut saat protes di New York. Tersangka mengaku terinspirasi ISIS.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved