Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta menjelaskan secara detail dikeluarkannya Peraturan Presiden No.7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE).
Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridwan Habib menilai, tidak jelasnya definisi maupun kriteria ekstremisme yang ada dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan aksi persekusi.
“Harusnya dibuat definisi dan kriteria yang jelas. Supaya tidak ada penindasan dari kelompok yang besar terhadap yang lebih kecil,” ungkapnya ketika dihubungi, Jumat.
Ridwan mengkhawatirkan munculnya simplifikasi dari sejumlah kelompok masyarakat apabila pemerintah tidak memberi kriteria yang jelas mengenai kriteria ekstremisme. Apalagi selama ini ada perspesi negatif dari sejumlah kalangan terhadap anggota masyarakat yang berpakaian tertentu.
Baca juga : PKS Usul Penurunan Ambang Batas Capres
“Jangan-jangan karena memakai baju gamis dan mempunyai istri yang bercadar akan dituduh ekstremisme. Padahal dia hanya pedagang dan tidak menganjurkan kekerasan,” ujarnya
Menurutnya, akan sangat berbahaya apabila ekstremisme diidentikkan dengan penampilan seseorang. “Karena kita terjebak pada simbol. Dan selama ini sudah terjadi di masyarakat kita,” ungkapnya.
Ia menyarankan pemerintah mengajak Ormas Islam besar untuk berbicara lagi mengenai urgensi Perpres tersebut. Apalagi, ungkapnya, Perpres ini tidak pernah masuk dalam agenda prioritas Pemerintah Joko Widodo.
“Kita juga mendengar kalau Perpres ini merupakan pesanan lembaga tertentu. Karena itu lebih baik didiskusikan lagi dengan ormas Islam agar tidak menjadi kontroversi,” pungkasnya. (OL-7)
Penjaga pantai Kuba menembak mati empat orang di sebuah speedboat asal Florida, termasuk satu warga AS. Kuba menuding adanya plot terorisme di tengah sengketa minyak.
Otoritas Kuba merilis detail identitas 10 orang di speedboat Florida yang terlibat baku tembak. Ditemukan senapan serbu hingga bom Molotov untuk misi infiltrasi.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menetapkan sembilan tersangka teror KKB di Yahukimo, Papua Pegunungan, usai operasi 11 hari dan pengamanan ketat pasca eskalasi kekerasan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ancaman terorisme di Indonesia, pada kurun 2023 hingga 2025, konsisten dan adaptif.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved