Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi hadirnya Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE). Hadirnya Perpres ini menurut Christina kian menunjukan komitmen pemerintah mengatasi ekstremisme.
"Pertama tentu saja kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini. Artinya kita melihat ada komitmen serius pemerintah mengatasi persoalan ini," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/1).
Ditegaskan Christina, persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya Pemerintah. Perkembangan saat ini kata dia memang mengkhawatirkan.
"Sebut saja penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ini artinya situasi memang tidak biasa lagi dan harus betul direspon serius. Hadirnya Perpres ini tentu juga menjawab kebutuhan publik yang sudah resah dengan persoalan ekstrimisme di masyarakat kita," ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar Dapil DKI Jakarta II ini menambahkan, Perpres RAN-PE mengakui adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, yang tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata. Kata dia Perpres RAN-PE menjawab hal ini dan menyediakan ruang bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat.
Baca juga : Fraksi NasDem Minta Listyo Buat Formula Baru Tangani Teroris Poso
"Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi" tegasnya.
Dalam konteks UU Nomor 5/2018 tentang Revisi UU 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi payung pengaturan antara lain mewajibkan Pemerintah melakukan pencegahan Terorisme dengan langkah antisipasi secara terus menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Dan hadirnya Perpres RAN-PE menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah Pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut.
Ditambahkan Christina, dalam menjalankan fungsi pengawasannya sebagai DPR-RI, pihaknya akan terus memantau dan memastikan kementerian atau lembaga mitra terutama di Komisi I agar melaksanakan komitmen Pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini.
"Kita dukung langkah ini dengan kerjabersama dan kami dorong agar mitra kerja kami juga mampu menjalankan tugasnya dengan baik mensukseskan rencana aksi nasional melalui Perpres ini," pungkas Christina. (OL-7)
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved