Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi hadirnya Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE). Hadirnya Perpres ini menurut Christina kian menunjukan komitmen pemerintah mengatasi ekstremisme.
"Pertama tentu saja kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini. Artinya kita melihat ada komitmen serius pemerintah mengatasi persoalan ini," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/1).
Ditegaskan Christina, persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya Pemerintah. Perkembangan saat ini kata dia memang mengkhawatirkan.
"Sebut saja penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ini artinya situasi memang tidak biasa lagi dan harus betul direspon serius. Hadirnya Perpres ini tentu juga menjawab kebutuhan publik yang sudah resah dengan persoalan ekstrimisme di masyarakat kita," ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar Dapil DKI Jakarta II ini menambahkan, Perpres RAN-PE mengakui adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, yang tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata. Kata dia Perpres RAN-PE menjawab hal ini dan menyediakan ruang bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat.
Baca juga : Fraksi NasDem Minta Listyo Buat Formula Baru Tangani Teroris Poso
"Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi" tegasnya.
Dalam konteks UU Nomor 5/2018 tentang Revisi UU 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi payung pengaturan antara lain mewajibkan Pemerintah melakukan pencegahan Terorisme dengan langkah antisipasi secara terus menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Dan hadirnya Perpres RAN-PE menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah Pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut.
Ditambahkan Christina, dalam menjalankan fungsi pengawasannya sebagai DPR-RI, pihaknya akan terus memantau dan memastikan kementerian atau lembaga mitra terutama di Komisi I agar melaksanakan komitmen Pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini.
"Kita dukung langkah ini dengan kerjabersama dan kami dorong agar mitra kerja kami juga mampu menjalankan tugasnya dengan baik mensukseskan rencana aksi nasional melalui Perpres ini," pungkas Christina. (OL-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved