Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Penanggulangan Terorisme, TNI Perlu Payung Hukum

Media Indonesia
11/11/2020 21:30
Penanggulangan Terorisme, TNI Perlu Payung Hukum
PERAN TNI: Webinar Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Jakarta, digelar Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu(Webinar)

TERORISME jelas-jelas mengancam stabilitas bangsa dan negara. Namun secara legal formal, operasionalisasi keterlibatan TNI dalam menghadapi terorisme belum memiliki payung hukum operasional berupa peraturan presiden yang menjadi amanat dari payung hukum UU No:5/2018 tentang penanggulangan terorisme.

Kendalanya, menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Benny Riyanto, ada di bagian penjelasan pasal 43 huruf I ayat (3) menyebutkan, pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini, dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

“Berkonsultasi dengan DPR, bukan harus mendapatkan persetujuan,” ujar Benny dalam webinar Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Jakarta, Rabu (11/11). Webinar yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Militer ini dipandu oleh Prastoko juga menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara FH UI Maria Farida Indrati, Rektor Universitas Ahmad Yani Hikmahanto Juwana, Indriyanto Seno Adji, dosen FH UI dan Edmon Makarim sebagai pembicara. Selain itu, Kolonel Ali Ridho sebagai penanggap.

Benny mengungkapkan saat ini TNI melalui Kementerian Pertahanan sedang mengajukan rancangan Perpres terkait tindak lanjut tugas TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Ia menyebutkan keterlibatan TNI, sebenarnya sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-undang TNI yaitu UU No: 34 Tahun 2004. Ayat (1) Pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok. Kemudian ayat (2) nya menyebutkan, tugas pokok itu dilakukan melalui dua cara yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam operasi militer selain perang, poin 3 menyebutkan untuk mengatasi terorisme.

Dinamika internasional pelibatan militer secara terbatas dalam pemberantasan terorisme, menurut Benny, sebenarnya bukan merupakan hal baru. Di dalam beberapa literatur secara umum, setiap negara yang menghadapi ancaman terorisme memberikan ruang keterlibatan militer. Keterlibatan itu dilakukan dengan militerisasi penuh atau bantuan terhadap otoritas penegak hukum. “Kemampuan militer ini sangat dibutuhkan untuk penanggulangan terorisme,” imbuhnya.

Maria Farida mengakui bahwa bagian Penjelasan UU no.5/2018, pasal 43 huruf I ayat (3) seperti menyandera presiden dalam membuat perpres, karena ada ketentuan pembuatan perpres dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Namun, setelah konsultasi dilakukan sampai sekarang belum membuahkan hasil. Padahal seharusnya perpres itu, paling lama setahun setelah peraturan itu diundangkan, harus sudah selesai.

Ia pun menyarankan, agar lebih intens melakukan konsultasi dengan DPR agar perpres itu bisa segera selesai. Memang, ia juga mengungkapkan paling tidak ada dua langkah lain yang bisa ditempuh, namun langkah itu  membutuhkan waktu lama. Kedua langkah itu adalah memajukan perubahan atas UU no:5/2018 dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Secara lebih lugas, Hikmahanto mengatakan bahwa penyelesaian perpres tersebut menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini. Bukan saja karena proses pembuatannya sudah telat dua tahun, namun juga evolusi terorisme juga berlangsung sangat cepat yang bisa mengancam kedaulatan negara.

“Repot kalau perpres tidak keluar-keluar. Apakah memang perpres itu harus ada konsultasi ke DPR, memang kalau di bagian penjelasannya ada di sana tetapi tidak sampai berlama-lama juga,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan webinar, Ketua STHM Brigjen  Tiarsen Buaton mengatakan peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak perlu menjadi masalah, bila masing-masing stakeholder penanganan aksi terorisme, mengerti tentang batas kewenangan masing-masing.

“Tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan, sedangkan polisi bertugas untuk menegakkan hukum. Apabila terorisme bersenjata sudah mengancam kedaulatan NKRI, maka menjadi tugas TNI mengatasinya. Namun, bila ancaman terorisme tersebut masih bersifat verbal terhadap kedaulatan NKRI, maka menjadi tugas Polri untuk menegakkan hukumnya,” ujarnya.

Pelibatan TNI, dalam memberatas aksi terorisme merupakan keniscayaan, karena sejalan dengan tugas pokok TNI, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang no:34/2004 tentang TNI. Pasal ini menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI  yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Selanjutnya 7 ayat (2) tersebut juga menyebutkan, tugas pokok TNI adalah operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP), yang salah satu tugas OMSP nya pada pasal 7 ayat (2) huruf b angka (3) disebutkan bahwa tugasnya adalah mengatasi aksi terorisme, disamping tugas mengatasi separatisme bersenjata, pemberontakan bersenjata dan tugas lainnya dalam konteks OMSP.

Substansi utama perpres terorisme mengacu pada UU no:5/2018 tentang  Perubahan atas UU NO: 15/2003, tentang penetapan Perpu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 43 huruf I ayat (2) undang-undang terorisme tersebut, yang rumusannya dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik