Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi kewenangan baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah itu kini punya kewenangan mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung.
Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2020 itu menegaskan adanya kewenangan supervisi KPK. Butir itu termaktub dalam Pasal 2 ayat (1).
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," bunyi Perpres tersebut seperti dikutip, Kamis (29/10).
Baca juga: Presiden Terbitkan Perpres Supervisi Kasus Korupsi
Instansi dalam hal ini ditegaskan pada Pasal 2 ayat (2) yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Beranjak ke Pasal 4 ayat (1) dijelaskan, untuk melaksanakan supervisi itu diawali dengan penyampaian surat dari KPK kepada pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan supervisi dilakukan KPK dengan didampingi perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Polri atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, pada Pasal 5, dijelaskan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan.
Kemudian Pasal 6 memerinci bentuk pengawasan yang bisa dilakukan KPK, yakni berupa meminta kronologi, laporan perkembangan penanganan perkara, dan melakukan gelar perkara bersama dengan instansi yang menangani perkara tersebut.
Gelar perkara bersama dituangkan untuk mencapai kesimpulan. Hasil tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan Polri atau Kejaksaan Agung.
Pasal 7 dan Pasal 8 pada pokoknya juga menjelaskan mekanisme bentuk penelitian dan penelaahan dalam rangka supervisi. Sementara itu, pada Pasal 9 ayat (1) menegaskan hasil supervisi terhadap perkara yang ditangani instansi Polri dan Kejaksaan Agung untuk diambil alih KPK.
"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1).
Pasal 9 ayat (2) menyebutkan dalam rangka pengambilalihan KPK berkoordinasi dengan penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara.
Berikutnya, pada ayat (3), instansi wajib menyerahkan tersangka atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti paling lama 14 hari setelah ada permintaan dari KPK.
KPK pun menyambut baik terbitnya Perpres berjumlah 11 pasal itu. Bagi Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Perpres itu menegaskan tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum tidak bekerja sama dengan KPK.
Dia mengaku KPK kerap terkendala mengawal kasus korupsi di lembaga lain lantaran belum ada mekanisme yang mengatur.
Menurut dia, kehadiran perpres dapat mengoptimalkan supervisi antaralembaga.
"Pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10). (OL-1)
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved