Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pengusaha tidak lagi Terbentur Aturan Berbelit

M Ilham Ramadhan Avisena
23/11/2020 03:50
Pengusaha tidak lagi Terbentur Aturan Berbelit
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH tengah memfinalisasi sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Salah satu satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah dirampungkan ialah RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan yang akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko (risk base approach/RBA).

“Perizinan usaha berbasis risiko memberi kemudahan dan kepastian. Presiden memberikan keputusan bahwa harus dilakukan pemangkasan perizinan usaha dan penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Perizinan lebih mudah, cepat, dan pengawasan optimal,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Airlangga melanjutkan, kini setiap kegiatan usaha mensyaratkan kepemilikan berbagai izin tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas usaha. “Setiap kementerian/lembaga memiliki pola dan kebijakan berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya, banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan berusaha. Tumpang tindih pengaturan antarsektor sehingga memungkinkan satu kegiatan usaha dapat memiliki kewajiban memproses izin lebih dari satu,” lanjut Airlangga.

Lebih lanjut Menko Perekonomian menerangkan RPP ini mengatur norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan yang harus menjadi referensi kementerian/ lembaga dan pemda.

“Juga mengatur norma pelayanan izin berusaha melalui sistem OSS oleh BKPM.” (lihat grafik).

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian/Riset MI-NRC/Grafis: SENO

 

Dalam menanggapi aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menilai pendekatan RBA sangat positif. “Konsep RBA bagus. Jadi, seluruh perizinan basisnya sama dengan mengklasifi kasikan dari risiko.

Sebelumnya kan macam-macam perspektif, memiliki pendekatan berbeda-beda,” ujar Hariyadi.

Dengan pendekatan RBA, lanjut Hariyadi, pengusaha yang ingin menanamkan modal di Indonesia tidak lagi dibenturkan dengan aturan perizinan berbelit. “Saya melihat ini positif karena ini simplifikasi. Sebetulnya ini untuk kepentingan daerah juga. Kalau investasi lambat, ya daerah tidak bisa tumbuh cepat.” (Mir/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik