Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah memfinalisasi sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Salah satu satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah dirampungkan ialah RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan yang akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko (risk base approach/RBA).
“Perizinan usaha berbasis risiko memberi kemudahan dan kepastian. Presiden memberikan keputusan bahwa harus dilakukan pemangkasan perizinan usaha dan penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Perizinan lebih mudah, cepat, dan pengawasan optimal,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Airlangga melanjutkan, kini setiap kegiatan usaha mensyaratkan kepemilikan berbagai izin tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas usaha. “Setiap kementerian/lembaga memiliki pola dan kebijakan berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya, banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan berusaha. Tumpang tindih pengaturan antarsektor sehingga memungkinkan satu kegiatan usaha dapat memiliki kewajiban memproses izin lebih dari satu,” lanjut Airlangga.
Lebih lanjut Menko Perekonomian menerangkan RPP ini mengatur norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan yang harus menjadi referensi kementerian/ lembaga dan pemda.
“Juga mengatur norma pelayanan izin berusaha melalui sistem OSS oleh BKPM.” (lihat grafik).

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian/Riset MI-NRC/Grafis: SENO
Dalam menanggapi aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menilai pendekatan RBA sangat positif. “Konsep RBA bagus. Jadi, seluruh perizinan basisnya sama dengan mengklasifi kasikan dari risiko.
Sebelumnya kan macam-macam perspektif, memiliki pendekatan berbeda-beda,” ujar Hariyadi.
Dengan pendekatan RBA, lanjut Hariyadi, pengusaha yang ingin menanamkan modal di Indonesia tidak lagi dibenturkan dengan aturan perizinan berbelit. “Saya melihat ini positif karena ini simplifikasi. Sebetulnya ini untuk kepentingan daerah juga. Kalau investasi lambat, ya daerah tidak bisa tumbuh cepat.” (Mir/X-3)
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved