Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH tengah memfinalisasi sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Salah satu satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah dirampungkan ialah RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan yang akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko (risk base approach/RBA).
“Perizinan usaha berbasis risiko memberi kemudahan dan kepastian. Presiden memberikan keputusan bahwa harus dilakukan pemangkasan perizinan usaha dan penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Perizinan lebih mudah, cepat, dan pengawasan optimal,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Airlangga melanjutkan, kini setiap kegiatan usaha mensyaratkan kepemilikan berbagai izin tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas usaha. “Setiap kementerian/lembaga memiliki pola dan kebijakan berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya, banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan berusaha. Tumpang tindih pengaturan antarsektor sehingga memungkinkan satu kegiatan usaha dapat memiliki kewajiban memproses izin lebih dari satu,” lanjut Airlangga.
Lebih lanjut Menko Perekonomian menerangkan RPP ini mengatur norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan yang harus menjadi referensi kementerian/ lembaga dan pemda.
“Juga mengatur norma pelayanan izin berusaha melalui sistem OSS oleh BKPM.” (lihat grafik).
Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian/Riset MI-NRC/Grafis: SENO
Dalam menanggapi aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menilai pendekatan RBA sangat positif. “Konsep RBA bagus. Jadi, seluruh perizinan basisnya sama dengan mengklasifi kasikan dari risiko.
Sebelumnya kan macam-macam perspektif, memiliki pendekatan berbeda-beda,” ujar Hariyadi.
Dengan pendekatan RBA, lanjut Hariyadi, pengusaha yang ingin menanamkan modal di Indonesia tidak lagi dibenturkan dengan aturan perizinan berbelit. “Saya melihat ini positif karena ini simplifikasi. Sebetulnya ini untuk kepentingan daerah juga. Kalau investasi lambat, ya daerah tidak bisa tumbuh cepat.” (Mir/X-3)
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Regulasi menyoal perizinan mestinya dipandang tak serumit itu jika pengambil keputusan menginginkan adanya aktivitas ekonomi yang kuat di dalam negeri.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved