Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA dalam perkara Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu tidak ditahan oleh jaksa selama kasus bergulir di pengadilan.
ISAK Sattu, mantan Perwira Penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai, Rabu (21/9) menjalani sidang sebagai didakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai.
Padahal, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu memiliki kewenangan efektif untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan di Paniai, Papua.
"Karena kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu dan sidang berikutnya Rabu (28/9), memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022,"
Terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Isak Sattu, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (21/9) ini.
"Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya,"
Kejagung sendiri menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Isak adalah perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Saat pembuktian, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pelanggaran HAM Paniai, juga tidak perlu disorot atau disiarkan secara langsung, karena menyangkut keamanan.
PENGADILAN Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulsel, Rabu (21/9) akan mulai menyidangkan perkara pelanggaran Hak Asas Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat.
Keluarga korban peristiwa Paniai juga tidak akan memberikan surat kuasa ke siapa pun. Jika ada saksi yang mengatasnamakan keluarga korban, dipastikan itu buatan negara dan aparat militer.
Dalam persidangan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang adalah jaksa penuntut umum. Menurut Erryl, pihaknya telah menjaga keselamatan dan kesehatan IS.
Komisi Kejaksaan berharap Jaksa penuntut umum di persidangan bisa memegang asas keadilan dan kebenaran.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan bahwa pihaknya baru bisa memberikan perlindungan setelah mendapat rekomendasi.
Menurut Amir, LPSK bersama jaksa bertugas melindungi pihak yang akan bersaksi di pengadilan Paniai
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan perlindungan itu diberikan jika ada rekomendasi dari Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung.
Sidang pelanggaran HAM Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 itu baru bisa digelar setelah MA menyeleksi hakim ad hoc HAM dan hakim karier di lingkungan peradilan umum.
Dalam agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, jaksa akan menghadirkan lebih dari 40 saksi terkait pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Proses seleksi hakim ad hoc Mahkamah Agung untuk tingkat kasasi dan PK memang menjadi kewenangan Komisi Yudisial (KY).
MA menyiapkan lima hakim untuk mengadili perkara itu, terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM).
Apabila pengadilan kasus pelanggaran HAM berat Paniai berlangsung di Papua, warga sekaligus korban bisa memantau jalannya persidangan, sebagaimana amanat dari UU Otsus Papua.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved