Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WAKIL Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah luar biasa dalam sidang dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai. Perkara itu mulai disidangkan pada Rabu (21/9) di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"LPSK harus menyadari Pengadilan HAM adalah mengadili kejahatan yang luar biasa. Maka langkah luar biasa juga harus diambil. Jangan menyikapi Pengadilan HAM laksana pengadilan pidana biasa-biasa saja," ujar Amir kepada Media Indonesia, Raby (14/9).
Menurut Amir, LPSK bersama jaksa bertugas melindungi pihak yang akan bersaksi di pengadilan. Ia mendorong LPSK mengambil langkah dengan menyiapkan rencana perlindungan.
Kendati demikian Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menegaskan bahwa perlindungan itu baru bisa diberikan jika pihaknya mendapat rekomendasi. Sampai saat ini, lanjutnya, LPSK dalam posisi menunggu surat rekomendasi dari Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM.
"LPSK menunggu surat rekomendasi atau keterangan korban dari Komnas HAM dan surat permohonan perlindungan saksi dari Kejaksaan Agung," kata Maneger.
Meski menyatakan siap memberikan perlindungan, Maneger mengatakan LPSK tidak bisa begitu saja bekerja atas dasar kesukarelaan. Ia menyebut basis perlindungan rezim Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban adalah permohonan.
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Menurut
Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang.
Kejagung diketahui telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Surat dakwaan Isak sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan HAM Makassar sejak pertengahan Juni 2022.
Namun, sidang baru bisa dilaksanakan pekan depan setelah Mahkamah Agung (MA) rampung menyeleksi hakim ad hoc. Di pengadilan tingkat pertama, Isak akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati. Sementara Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertindak sebagai hakim anggota. (OL-8)
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved