Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah luar biasa dalam sidang dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai. Perkara itu mulai disidangkan pada Rabu (21/9) di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"LPSK harus menyadari Pengadilan HAM adalah mengadili kejahatan yang luar biasa. Maka langkah luar biasa juga harus diambil. Jangan menyikapi Pengadilan HAM laksana pengadilan pidana biasa-biasa saja," ujar Amir kepada Media Indonesia, Raby (14/9).
Menurut Amir, LPSK bersama jaksa bertugas melindungi pihak yang akan bersaksi di pengadilan. Ia mendorong LPSK mengambil langkah dengan menyiapkan rencana perlindungan.
Kendati demikian Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menegaskan bahwa perlindungan itu baru bisa diberikan jika pihaknya mendapat rekomendasi. Sampai saat ini, lanjutnya, LPSK dalam posisi menunggu surat rekomendasi dari Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM.
"LPSK menunggu surat rekomendasi atau keterangan korban dari Komnas HAM dan surat permohonan perlindungan saksi dari Kejaksaan Agung," kata Maneger.
Meski menyatakan siap memberikan perlindungan, Maneger mengatakan LPSK tidak bisa begitu saja bekerja atas dasar kesukarelaan. Ia menyebut basis perlindungan rezim Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban adalah permohonan.
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Menurut
Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang.
Kejagung diketahui telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Surat dakwaan Isak sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan HAM Makassar sejak pertengahan Juni 2022.
Namun, sidang baru bisa dilaksanakan pekan depan setelah Mahkamah Agung (MA) rampung menyeleksi hakim ad hoc. Di pengadilan tingkat pertama, Isak akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati. Sementara Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertindak sebagai hakim anggota. (OL-8)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved