Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Sidang HAM Berat Paniai

Tri Subarkah
13/9/2022 19:57
LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Sidang HAM Berat Paniai
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution(Dok.MI)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi maupun korban kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai yang akan disidangkan pekan depan. Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan perlindungan itu diberikan jika ada rekomendasi dari Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung.

"LPSK menunggu surat rekomendasi atau keterangan korban dari Komnas HAM dan surat permohonan perlindungan saksi dari Kejaksaan Agung," katanya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (13/9).

Dalam pengusutan kasus HAM berat, Komnas HAM diketahui bertindak sebagai penyelidik. Sedangkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) merupakan penyidik. Kejaksaan juga berperan menyeret terdakwa ke persidangan.

Kendati demikian, Maneger mengatakan perlindungan yang yang diberikan LPSK terhadap korban dan saksi bukan merupakan kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja tanda didasari adanya permohonan.

"Dalam rezim UU Perlindungan Saksi dan Korban, basis perlindungan itu permohonan, kesukarelaan," tandas Maneger.

Baca juga: Peretasan Bjorka Soal Munir, Kontras Dorong Pemerintah Cari Dokumen TPF

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai koordinasi yang dilakukan jaksa penuntut umum dengan LPSK selama jalannya persidangan Paniai. Namun, Ketut menegaskan pihaknya sudah siap menghadapi sidang yang akan dihelat di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Yang jelas selalu siap kapan saja," singkat Ketut.

Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang perdana kasus HAM berat Paniai pada Rabu (21/9) mendatang. Sebanyak lima hakim akan mengadili kasus tersebut. Adapun majelis hakim diketuai Sutisna Sawati.

Sementara Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertindak sebagai hakim anggota.

Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Kejagung menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal.

Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes mengatakan jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi selama jalannya sidang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya