Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi maupun korban kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai yang akan disidangkan pekan depan. Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan perlindungan itu diberikan jika ada rekomendasi dari Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung.
"LPSK menunggu surat rekomendasi atau keterangan korban dari Komnas HAM dan surat permohonan perlindungan saksi dari Kejaksaan Agung," katanya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (13/9).
Dalam pengusutan kasus HAM berat, Komnas HAM diketahui bertindak sebagai penyelidik. Sedangkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) merupakan penyidik. Kejaksaan juga berperan menyeret terdakwa ke persidangan.
Kendati demikian, Maneger mengatakan perlindungan yang yang diberikan LPSK terhadap korban dan saksi bukan merupakan kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja tanda didasari adanya permohonan.
"Dalam rezim UU Perlindungan Saksi dan Korban, basis perlindungan itu permohonan, kesukarelaan," tandas Maneger.
Baca juga: Peretasan Bjorka Soal Munir, Kontras Dorong Pemerintah Cari Dokumen TPF
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai koordinasi yang dilakukan jaksa penuntut umum dengan LPSK selama jalannya persidangan Paniai. Namun, Ketut menegaskan pihaknya sudah siap menghadapi sidang yang akan dihelat di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Yang jelas selalu siap kapan saja," singkat Ketut.
Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang perdana kasus HAM berat Paniai pada Rabu (21/9) mendatang. Sebanyak lima hakim akan mengadili kasus tersebut. Adapun majelis hakim diketuai Sutisna Sawati.
Sementara Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertindak sebagai hakim anggota.
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Kejagung menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal.
Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes mengatakan jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi selama jalannya sidang. (OL-4)
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved