Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKSI pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Anggota KPUD Paniai diketahui memiliki hubungan darah dengan penguasa di Paniai. Berapa anggota KPU punya riwayat pelanggaran etik yang terbukti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Yayasan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Papua (Yapkema), Hanok Herison Pigai menjelaskan, seorang Anggota KPU Paniai bernama Pelina Tekege merupakan seorang yang punya hubungan kekerabatan dengan mantan dan juga penjabat (Pj) kepala daerah di Paniai.
"KPU nya keluarga, ada hubungan darah dengan penguasa (di Paniai) saat ini. Sehingga, kita menduga kecurangan-kecurangan secara masif yang terjadi saat ini, mulai dari proses pendistribusian itu terjadi," ujar Hanok dalam keterangannya, Selasa (13/2).
Baca juga : KPU Akui Ada Perusakan Kotak dan Surat Suara di Paniai
Dia mengurai, kejadian pengrusakan kotak dan surat suara oleh masyarakat di 3 distrik, yaitu Distrik Yagai, Muye, dan Aweida dikarenakan para penguasa ingin mengamankan suara salah satu calon, yang diduga terafiliasi dengan mantan Bupati Paniai.
"Saat ini seorang Anggota KPU Pelina Tekege itu juga suaminya sebagai Ketua PAN (di Paniai), dengan caleg-calegnya dan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) yang memang diatur secara rapih sebelum dan pada saat perekrutan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Hanok Herison Pigai memandang aksi pengrusakan surat suara oleh masyarakat di 3 distrik di Paniai imbas dari persoalan kecurangan yang cukup besar, yang dilakukan dalam praktik Pemilihan yang khusus diberikan kepada masyarakat Papua, yaitu dengan sistem noken.
Baca juga : Surat Suara 4 Distrik di Paniai, Papua Tengah Dilaporkan Dirusak
"Di sistem noken harusnya PPD atau petinggi KPU harusnya memfasilitasi proses-proses di masyarakat, biasanya KPPS. Sehingga mereka menentukan siapa seharusnya mereka kasih," katanya.
"Tapi beberapa kali juga terjadi beberapa PPD, itu anggota PPD membawa lari C1 nya, kemudian mereka satukan suara untuk seseorang yang sebenarnya masyarakat tidak setujui. Dan ini merugikan caleg tingkat provinsi dan pusat. Apalagi ada pilpres juga," tambahnya.
Selain gurita kekuasaan dari Anggota KPU Pelina Tekege, terdapat dugaan Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa dan Anggota KPU Paniai, Yosafat Yogi, terbukti melanggar etik sehingga diberikan peringatan keras oleh DKPP, pada Maret 2020 lalu.
Baca juga : Pemilih Harus Cerdas dan Kritis Sebelum Nyoblos di 14 Februari
DKPP kala itu mencopot Petrus Nawipa sebagai Ketua KPU Paniai, sekaligus memecat Leo Keiya dari Komisioner KPU Piniai. Adapun Sisilia dan Yosafat saat itu diberi peringatan keras, bersama Komisioner KPU Paniai lainnya, Agustinus Gobay.
Petrus (Teradu I) dan Leo (Teradu IV) dinyatakan melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tanggal 1-3 Mei 2019.
Faktanya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan LHP Nomor 28/K.BWSL-AN/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 Petrus dan Leo tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, khususnya Distrik Nakama dan Distrik Dogomo.
Baca juga : KPU Jateng: H-1, Logistik Pemilu sudah Sampai di TPS Terjauh
"Kemudian berdasarkan LHP Nomor 30/K.BWSLU.PAN/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provisi Papua di 8 (delapan) Distrik," kata majelis DKPP dikutip pada Senin (13/2).
Delapan distrik yang dimaksud adalah Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Kebo, Distrik Aradide, Distrik Yatamo, Distrik Pugo Dagi, Distrik Wege Bino, dan Distrik Yagai.
Majelis DKPP ketika itu juga menemukan, dalam LHP Nomor 30/K.BWSLU-PAN/IV/2019 tanggal 3 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V juga tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, dan Distrik Yatamo.
Baca juga : KPU Sleman Catat 13.338 Pemohon A5
Karenanya, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara DPRD Provinsi Papua untuk 18 Distrik tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tindakan Teradu I s.d Teradu V a quo dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
"Yang intinya mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," sebut putusan DKPP.
Baca juga : KPU Manggarai Barat Kelebihan Ratusan Bilik Suara
Pengrusakan surat dan kotak suara di Kabupaten Paniai terjadi pada Senin kemarin (12/2) pukul 16.00 waktu setempat.
Salam video yang beredar memperlihatkan, surat suara yang seharusnya berada di dalam kotak justru berhamburan keluar. Kondisi kotak suara berbahan karton yang mulanya dibungkus plastik, nampak telah terbuka dan rusak.
Surat suara pun nampak sudah dalam keadaan tidak terlipat rapih bahkan ada yang robek. Dalam video itu, seorang lelaki menyampaikan alasan kotak dan surat suara dihambur-hamburkan hingga menjadi rusak.
Baca juga : Kotak Suara dan Surat Suara Disegel Demi Keamanan Pemilu
"Ini dari Distrik Yagai. Dia tahu, PPS mereka buka logistik kotak suara. Dalam kotak suara itu Form C1-KWK tidak ada, sehingga masyarakat bersama Pandis, PPD, mereka kasih hambur itu kotak logistik," ujar seorang lelaki yang merekam video tersebut. (Z-8)
Malaria akan sangat berbahaya bagi anak-anak. Pasalnya, imunitas anak-anak belum cukup kuat sehingga terkena malaria akan membahayakan nyawa.
senjata tradisional papua yang biasa digunakan dalam peperangan maupun sebagai alat rumah tangga yang memiliki fungsi ganda
makanan khas Papua yang terbuat dari bahan-bahan asli Papua, juga terdapat makanan ekstrem yang tidak lazim ditemukan di daerah lain
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
Eston berkomitmen untuk melanjutkan pendidikan Sarjana (S1) dan Progran Magister (S2) pada Program Studi (prodi) Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan UPI
NASIB Tanah Papua tidak seindah kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ironis memang, sumber daya alam begitu melimpah, tetapi kesejahteraan masyarakat Papua nyaris stagnan.
BUPATI Paniai Meki Fritz Nawipa menyebutkan jika Provinsi Papua Tengah dapat direalisasikan melalui pemekaran, maka ibu kotanya adalah Nabire.
SIDANG perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua akan digelar 27 Juni mendatang di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
PENGADILAN Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulsel, Rabu (21/9) akan mulai menyidangkan perkara pelanggaran Hak Asas Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat.
"Karena kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu dan sidang berikutnya Rabu (28/9), memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022,"
ISAK Sattu, mantan Perwira Penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai, Rabu (21/9) menjalani sidang sebagai didakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai.
Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved