Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui telah terjadi perusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah.
"Ya surat suaranya juga, kan surat suaranya jadi rusak, yang sudah dikirim itu. Ada yang dilempar di laut atau sungai menjadi basah atau rusak," terang Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Selasa (13/2/2024).
Afif mengatakan pihaknya masih belum mengetahui jumlah pasti kotak suara yang dirusak dan lokasinya. KPU di Paniai hanya menyampaikan ada 120.352 total suara dari 24 distrik yang ada di Paniai.
Baca juga : Migrant Care Ungkap Surat Suara Pemilu di Malaysia Dijual 25-50 Ringgit
"Nah sedang dipastikan yang rusak berapa dan sebagainya. Daerah memang agak berat," tutur Afifuddin.
Akibat perusakan surat suara, Afifuddin menyebut KPU berencana melaksanakan pemilu susulan untuk Paniai. Pihaknya akan mediasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat untuk memahami situasi yang sebenarnya di Paniai.
"Jadi KPU dan Bawaslu sedang ke sana (Paniai) juga untuk mengonfirmasi beberapa informasi, termasuk yang tadi disampaikan Pak Ketua (KPU) itu kita sedang konformasi," ungkap Afifuddin.
Baca juga : Pemilih Harus Cerdas dan Kritis Sebelum Nyoblos di 14 Februari
Afifuddin mengatakan kejadian di Paniai jangan sampai memicu ketegangan di masyarakat. Ia menjamin KPU akan menjaga stabilitas sembari berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Sebelumnya, jelang hari pencoblosan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 terjadi perusakan surat suara dan kotak suara di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Berdasarkan informasi yang diperoleh terdapat beberapa video yang memperlihatkan surat suara yang seharusnya berada di kotak suara justru berhamburan keluar.
Kondisi kotak suara berbahan karton yang mulanya dibungkus plastik, tetapi telah terbuka dan rusak. Sementara, surat suara sudah dalam keadaan tidak terlipat rapi bahkan ada yang robek.
Baca juga : KPU-Bawaslu Telusuri Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Dalam video itu, seorang lelaki menyampaikan alasan kotak dan surat suara dihambur-hamburkan hingga menjadi rusak. "Ini dari Distrik Yagai. Dia tahu PPS mereka buka logistik kotak suara. Dalam kotak suara itu Form C1-KWK tidak ada, sehingga masyarakat bersama Pandis, PPD, mereka kasih hambur itu kotak logistik," ujar seorang lelaki yang merekam video tersebut.
Selain video, terdapat beberapa foto yang juga menunjukkan kejadian yang sama. Di foto itu, tertulis tanggal gambar foto diambil pada 12 Februari pukul 16.09 waktu setempat. Artinya, kejadian itu terhitung 39 jam sebelum hari H pencoblosan pemilu 2024, karena tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 pagi waktu Indonesia barat (WIB). (Z-2)
Baca juga : KPU Anggap Bawaslu Kurang Detail Lakukan Pengawasan Logistik
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved