Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui telah terjadi perusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah.
"Ya surat suaranya juga, kan surat suaranya jadi rusak, yang sudah dikirim itu. Ada yang dilempar di laut atau sungai menjadi basah atau rusak," terang Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Selasa (13/2/2024).
Afif mengatakan pihaknya masih belum mengetahui jumlah pasti kotak suara yang dirusak dan lokasinya. KPU di Paniai hanya menyampaikan ada 120.352 total suara dari 24 distrik yang ada di Paniai.
Baca juga : Migrant Care Ungkap Surat Suara Pemilu di Malaysia Dijual 25-50 Ringgit
"Nah sedang dipastikan yang rusak berapa dan sebagainya. Daerah memang agak berat," tutur Afifuddin.
Akibat perusakan surat suara, Afifuddin menyebut KPU berencana melaksanakan pemilu susulan untuk Paniai. Pihaknya akan mediasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat untuk memahami situasi yang sebenarnya di Paniai.
"Jadi KPU dan Bawaslu sedang ke sana (Paniai) juga untuk mengonfirmasi beberapa informasi, termasuk yang tadi disampaikan Pak Ketua (KPU) itu kita sedang konformasi," ungkap Afifuddin.
Baca juga : Pemilih Harus Cerdas dan Kritis Sebelum Nyoblos di 14 Februari
Afifuddin mengatakan kejadian di Paniai jangan sampai memicu ketegangan di masyarakat. Ia menjamin KPU akan menjaga stabilitas sembari berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Sebelumnya, jelang hari pencoblosan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 terjadi perusakan surat suara dan kotak suara di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Berdasarkan informasi yang diperoleh terdapat beberapa video yang memperlihatkan surat suara yang seharusnya berada di kotak suara justru berhamburan keluar.
Kondisi kotak suara berbahan karton yang mulanya dibungkus plastik, tetapi telah terbuka dan rusak. Sementara, surat suara sudah dalam keadaan tidak terlipat rapi bahkan ada yang robek.
Baca juga : KPU-Bawaslu Telusuri Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Dalam video itu, seorang lelaki menyampaikan alasan kotak dan surat suara dihambur-hamburkan hingga menjadi rusak. "Ini dari Distrik Yagai. Dia tahu PPS mereka buka logistik kotak suara. Dalam kotak suara itu Form C1-KWK tidak ada, sehingga masyarakat bersama Pandis, PPD, mereka kasih hambur itu kotak logistik," ujar seorang lelaki yang merekam video tersebut.
Selain video, terdapat beberapa foto yang juga menunjukkan kejadian yang sama. Di foto itu, tertulis tanggal gambar foto diambil pada 12 Februari pukul 16.09 waktu setempat. Artinya, kejadian itu terhitung 39 jam sebelum hari H pencoblosan pemilu 2024, karena tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 pagi waktu Indonesia barat (WIB). (Z-2)
Baca juga : KPU Anggap Bawaslu Kurang Detail Lakukan Pengawasan Logistik
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved