Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan calon pemilih pemilu harus memiliki tiga modal penting dalam memilih calon pemimpin dan wakil rakyatnya.
Pertama pemilih harus cerdas, memiliki pengetahuan memadai tentang politik. Pemilih juga perlu menjadi oportunis atau menimbang kesesuaian antara preferensi kepentingan dan tawaran kebijakan kandidat.
"Banyak orang melihat pemilu itu tidak lebih dari pencoblosan. Penting untuk kita mengetahui rekam jejak pemimpin. Salah satunya yaitu kepopuleran tapi kepopuleran tidak menjamin rekam jejak yang baik," jelasnya, Jumat (9/2).
Baca juga : KPU tak Tutup Diri Koreksi Data Ganda
Oportunis yang dimaksud yaitu semua pemilih pasti mempunyai preferensi kepentingan yang bisa dibandingkan antara tawaran kebijakan kandidat dengan kepentingan pemilih. Selain itu pemilih juga harus kritis. Hal ini jangan hanya diukur dari diri sendiri karena pilihan kita dalam pemilu juga berefek pada orang lain.
"Kalau hari ini mendapati ada banyak orang yang mengatakan tegak lurus pada Jokowi sehingga apa yang menjadi pilihan Jokowi akan menjadi pilihan saya. Bagi saya itu jelas keliru. Menjadi pemilih itu harus kritis Jadi kalau kritis sikap dasarnya ada dua kalau calon pemimpin yang dia idolakan benar maka dia memberikan apresiasi tapi kalau keliru ya dikritisi," tukasnya. (Z-8)
Baca juga : Distribusi Logistik ke Wilayah Terpencil, Petugas Harus Jalan Kaki Tiga Hari
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved