Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANALIS politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan calon pemilih pemilu harus memiliki tiga modal penting dalam memilih calon pemimpin dan wakil rakyatnya.
Pertama pemilih harus cerdas, memiliki pengetahuan memadai tentang politik. Pemilih juga perlu menjadi oportunis atau menimbang kesesuaian antara preferensi kepentingan dan tawaran kebijakan kandidat.
"Banyak orang melihat pemilu itu tidak lebih dari pencoblosan. Penting untuk kita mengetahui rekam jejak pemimpin. Salah satunya yaitu kepopuleran tapi kepopuleran tidak menjamin rekam jejak yang baik," jelasnya, Jumat (9/2).
Baca juga : KPU tak Tutup Diri Koreksi Data Ganda
Oportunis yang dimaksud yaitu semua pemilih pasti mempunyai preferensi kepentingan yang bisa dibandingkan antara tawaran kebijakan kandidat dengan kepentingan pemilih. Selain itu pemilih juga harus kritis. Hal ini jangan hanya diukur dari diri sendiri karena pilihan kita dalam pemilu juga berefek pada orang lain.
"Kalau hari ini mendapati ada banyak orang yang mengatakan tegak lurus pada Jokowi sehingga apa yang menjadi pilihan Jokowi akan menjadi pilihan saya. Bagi saya itu jelas keliru. Menjadi pemilih itu harus kritis Jadi kalau kritis sikap dasarnya ada dua kalau calon pemimpin yang dia idolakan benar maka dia memberikan apresiasi tapi kalau keliru ya dikritisi," tukasnya. (Z-8)
Baca juga : Distribusi Logistik ke Wilayah Terpencil, Petugas Harus Jalan Kaki Tiga Hari
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved