Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tidak menutup diri untuk mengoreksi data pemilih yang ganda untuk Pemilu 2024. Kegandaan itu sebelumnya dilaporkan oleh Migrant Care pada daftar pemilih tetap luar negeri (DPT LN) New York, Amerika Serikat, dan Johor Bahru, Malaysia.
"Kalau nyatanya ternyata masih ada kegandaan juga kami tidak menutup diri untuk dilakukan koreksi-koreksi supaya menghindari potensi-potensi digunakannya nama-nama itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/2).
Dalam menindaklanjuti temuan Migrant Care, Hasyim menyebut pihaknya sudah mencoret 198 nama ganda yang ada dalam DPT LN New York. Pencoretan itu diperlukan untuk menghindari kemungkinan digunakannya lebih dari satu kali nama pemilih menggunakan hak pilihnya. Sebab, salah satu dari nama ganda itu tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Baca juga : Hoaks Bisa Ganggu Legitimasi Pemilu
Menurut Hasyim, surat suara untuk data ganda yang telah dicoret itu nantinya bakal dialokasikan untuk pemilih lain, termasuk warga negara Indonesia (WNI) dari luar New York yang terkategori daftar pemilih pindahan.
"Yang di Malaysia (Johor Bahru) sedang ditelusuri, kurang lebih metodenya juga akan sama dari DPT itu akan ditelusuri kembali," terang Hasyim.
Dalam proses pemutakhiran DPT, baik dalam maupun luar negeri, Hasyim menegaskan jajaran KPU sudah melakukan tahapan analisis kegandaan. Analisis itu dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan membandingkan pemilih di dalam maupun luar negeri.
Baca juga : Perlu Aturan Khusus Pembagian Bansos saat Pemilu
"Yang namanya data jutaan, itu kalau kelewatan-kelewatan ya saya kira masih wajar," kata Hasyim.
Untuk menghindari potensi pemilih memilih dua kali dengan daftar ganda, Hasyim meminta jajaran KPPS LN untuk mendokumentasikan atau memfoto wajah para pemilih serta menunjukkan identitas seperti paspor.
"Dalam rangka menghindari antisipasi yang hadir bukan orang sebagaimana terdaftar dalam DPT," pungkasnya. (Z-8)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved