Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Senior Lembaga Management FEB UI Ferdinandus S. Nggao menegaskan bahwa penyaluran program bantuan sosial (bansos) pada masa pemilu perlu diatur secara khusus, baik pemilu tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya hal ini perlu dilakukan pemerintah agar penyalurannya tidak dipolitisasi.
“Politisasi bansos pada dasarnya tidak hanya merusak citra bansos, tetapi juga citra pemerintah,” ungkapnya, Minggu (28/1).
Lebih lanjut, menurut Ferdinandus, dari sisi desain program, program bansos telah dirancang dengan tepat, sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh desain yang tepat, tetapi juga proses delivery atau mekanisme penyaluran yang tepat juga.
Baca juga : TPN Sebut Aksi Jokowi Bagi-bagi Bansos Berlebihan
“Politisasi bansos mendistorsi program pada sisi delivery, penyaluran bansos ditunggangi kepentingan politik,” tegas Ferdinandus.
Baca juga : Bansos Berstiker Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Kampanye Harusnya secara Terhormat
Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur proses delivery bansos pada masa pemilu. Itulah yang menyebabkan politisasi bansos di masa pemilu mudah dilakukan. Politisasi bansos ini selalu muncul pada masa pemilu.
Karena itu, ke depan penyaluran bansos di masa pemilu perlu diatur secara ketat. Aspek yang perlu diatur adalah urgensi penyaluran dan siapa yang menyalurkan. Urgensi penyaluran terkait kondisi apa yang membuat bansos disalurkan.
“Apakah masyarakat memang sedang membutuhkannya? Penjabaran kondisinya harus benar-benar gamblang, didukung data yang valid,” tuturnya.
Menurut Ferdinandus hal ini sangat penting agar penyaluran bansos sesuai tujuannya sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, melindungi masyarakat dari risiko sosial ekonomi yang dihadapi. Dengan demikian, urgensi ini terkait risiko apa yang dihadapi masyarakat yang perlu dilindungi.
Aspek kedua, lanjutnya, siapa yang menyalurkan bansos. Untuk menghindari kepentingan politik, maka sebaiknya pejabat yang berasal dari partai politik tidak boleh menyalurkan bansos selama pemilu. Juga, termasuk para kontestan yang sedang berkontestasi atau masuk dalam tim pemenangan, tidak boleh terlibat dalam penyaluran bansos.
“Karena itu, untuk pemilu 2024 ini, pemerintah perlu menjelaskan urgensi penyaluran bansos yang dilakukan. Misalnya, kenapa penyalurannya dilakukan saat ini? Kondisi apa yang membuat bansos perlu disalurkan dan jenis bansos apa yang dibutuhkan?,” ucap Ferdinandus.
Selain itu, beberapa waktu lalu pemerintah menyampaikan bahwa penyaluran bansos diperpanjang sampai Juni 2024. Pemerintah perlu menjelaskan urgensinya sampai Juni 2024.
Tidak adanya penjelasan tentang urgensinya, akan membuat publik mencurigai adanya kepentingan politik, dikaitkan pemilihan presiden. Karena, pemilihan presiden putaran kedua akan dilakukan pada Juni 2024.
“Pemerintah juga perlu menjelaskan keterlibatan menteri yang berasal dari partai politik dalam penyaluran bansos. Apa keterkaitan tugas kementerian yang dipimpinnya dengan penyaluran bansos,” pungkasnya. (Z-8)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved