Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENELITI Senior Lembaga Management FEB UI Ferdinandus S. Nggao menegaskan bahwa penyaluran program bantuan sosial (bansos) pada masa pemilu perlu diatur secara khusus, baik pemilu tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya hal ini perlu dilakukan pemerintah agar penyalurannya tidak dipolitisasi.
“Politisasi bansos pada dasarnya tidak hanya merusak citra bansos, tetapi juga citra pemerintah,” ungkapnya, Minggu (28/1).
Lebih lanjut, menurut Ferdinandus, dari sisi desain program, program bansos telah dirancang dengan tepat, sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh desain yang tepat, tetapi juga proses delivery atau mekanisme penyaluran yang tepat juga.
Baca juga : TPN Sebut Aksi Jokowi Bagi-bagi Bansos Berlebihan
“Politisasi bansos mendistorsi program pada sisi delivery, penyaluran bansos ditunggangi kepentingan politik,” tegas Ferdinandus.
Baca juga : Bansos Berstiker Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Kampanye Harusnya secara Terhormat
Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur proses delivery bansos pada masa pemilu. Itulah yang menyebabkan politisasi bansos di masa pemilu mudah dilakukan. Politisasi bansos ini selalu muncul pada masa pemilu.
Karena itu, ke depan penyaluran bansos di masa pemilu perlu diatur secara ketat. Aspek yang perlu diatur adalah urgensi penyaluran dan siapa yang menyalurkan. Urgensi penyaluran terkait kondisi apa yang membuat bansos disalurkan.
“Apakah masyarakat memang sedang membutuhkannya? Penjabaran kondisinya harus benar-benar gamblang, didukung data yang valid,” tuturnya.
Menurut Ferdinandus hal ini sangat penting agar penyaluran bansos sesuai tujuannya sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, melindungi masyarakat dari risiko sosial ekonomi yang dihadapi. Dengan demikian, urgensi ini terkait risiko apa yang dihadapi masyarakat yang perlu dilindungi.
Aspek kedua, lanjutnya, siapa yang menyalurkan bansos. Untuk menghindari kepentingan politik, maka sebaiknya pejabat yang berasal dari partai politik tidak boleh menyalurkan bansos selama pemilu. Juga, termasuk para kontestan yang sedang berkontestasi atau masuk dalam tim pemenangan, tidak boleh terlibat dalam penyaluran bansos.
“Karena itu, untuk pemilu 2024 ini, pemerintah perlu menjelaskan urgensi penyaluran bansos yang dilakukan. Misalnya, kenapa penyalurannya dilakukan saat ini? Kondisi apa yang membuat bansos perlu disalurkan dan jenis bansos apa yang dibutuhkan?,” ucap Ferdinandus.
Selain itu, beberapa waktu lalu pemerintah menyampaikan bahwa penyaluran bansos diperpanjang sampai Juni 2024. Pemerintah perlu menjelaskan urgensinya sampai Juni 2024.
Tidak adanya penjelasan tentang urgensinya, akan membuat publik mencurigai adanya kepentingan politik, dikaitkan pemilihan presiden. Karena, pemilihan presiden putaran kedua akan dilakukan pada Juni 2024.
“Pemerintah juga perlu menjelaskan keterlibatan menteri yang berasal dari partai politik dalam penyaluran bansos. Apa keterkaitan tugas kementerian yang dipimpinnya dengan penyaluran bansos,” pungkasnya. (Z-8)
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved