Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Senior Lembaga Management FEB UI Ferdinandus S. Nggao menegaskan bahwa penyaluran program bantuan sosial (bansos) pada masa pemilu perlu diatur secara khusus, baik pemilu tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya hal ini perlu dilakukan pemerintah agar penyalurannya tidak dipolitisasi.
“Politisasi bansos pada dasarnya tidak hanya merusak citra bansos, tetapi juga citra pemerintah,” ungkapnya, Minggu (28/1).
Lebih lanjut, menurut Ferdinandus, dari sisi desain program, program bansos telah dirancang dengan tepat, sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh desain yang tepat, tetapi juga proses delivery atau mekanisme penyaluran yang tepat juga.
Baca juga : TPN Sebut Aksi Jokowi Bagi-bagi Bansos Berlebihan
“Politisasi bansos mendistorsi program pada sisi delivery, penyaluran bansos ditunggangi kepentingan politik,” tegas Ferdinandus.
Baca juga : Bansos Berstiker Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Kampanye Harusnya secara Terhormat
Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur proses delivery bansos pada masa pemilu. Itulah yang menyebabkan politisasi bansos di masa pemilu mudah dilakukan. Politisasi bansos ini selalu muncul pada masa pemilu.
Karena itu, ke depan penyaluran bansos di masa pemilu perlu diatur secara ketat. Aspek yang perlu diatur adalah urgensi penyaluran dan siapa yang menyalurkan. Urgensi penyaluran terkait kondisi apa yang membuat bansos disalurkan.
“Apakah masyarakat memang sedang membutuhkannya? Penjabaran kondisinya harus benar-benar gamblang, didukung data yang valid,” tuturnya.
Menurut Ferdinandus hal ini sangat penting agar penyaluran bansos sesuai tujuannya sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, melindungi masyarakat dari risiko sosial ekonomi yang dihadapi. Dengan demikian, urgensi ini terkait risiko apa yang dihadapi masyarakat yang perlu dilindungi.
Aspek kedua, lanjutnya, siapa yang menyalurkan bansos. Untuk menghindari kepentingan politik, maka sebaiknya pejabat yang berasal dari partai politik tidak boleh menyalurkan bansos selama pemilu. Juga, termasuk para kontestan yang sedang berkontestasi atau masuk dalam tim pemenangan, tidak boleh terlibat dalam penyaluran bansos.
“Karena itu, untuk pemilu 2024 ini, pemerintah perlu menjelaskan urgensi penyaluran bansos yang dilakukan. Misalnya, kenapa penyalurannya dilakukan saat ini? Kondisi apa yang membuat bansos perlu disalurkan dan jenis bansos apa yang dibutuhkan?,” ucap Ferdinandus.
Selain itu, beberapa waktu lalu pemerintah menyampaikan bahwa penyaluran bansos diperpanjang sampai Juni 2024. Pemerintah perlu menjelaskan urgensinya sampai Juni 2024.
Tidak adanya penjelasan tentang urgensinya, akan membuat publik mencurigai adanya kepentingan politik, dikaitkan pemilihan presiden. Karena, pemilihan presiden putaran kedua akan dilakukan pada Juni 2024.
“Pemerintah juga perlu menjelaskan keterlibatan menteri yang berasal dari partai politik dalam penyaluran bansos. Apa keterkaitan tugas kementerian yang dipimpinnya dengan penyaluran bansos,” pungkasnya. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved