Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TOKOH Pemuda Kabupaten Paniai Samneles Pigai mengingatkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Pasalnya, selain indikasi kuat adanya dugaan intervensi pihak tertentu untuk meloloskan agenda politik pribadi atau sekelompok orang dan partai tertentu, sampai saat ini pleno di tingkat Kabupaten belum juga dilaksanakan.
Bukan hanya itu, penyimpanan kotak-kotak suara tanpa pengawasan ketat pihak keamanan dan KPU juga menimbulkan kekuatiran adanya upaya pemindahan suara secara diam-diam.
Baca juga : Kecewa dengan KPU, Warga Rusak Surat dan Kotak Suara di Paniai Papua Tengah
"Di Kabupaten Paniai ini situasi sangat gawat. Ada dugaan intervensi orang tertentu yang ingin menekan KPU agar memanipulasi hasil suara yang diberikan oleh masyarakat di TPS. Sampai saat ini pleno tingkat Kabupaten belum juga dilaksakan. Ini ada apa? Kenapa harus ditunda-tunda lagi. Makin lama waktu diulur artinya peluang untuk masuknya agenda lain itu sangat mudah," ungkap Samneles kepada wartawan, Kamis (22/2).
Menurut dia, waktu pleno yang terus diundur menimbulkan kecurigaan adanya operasi pihak tertentu yang ingin mengubah hasil sesuai dengan keinginannya. Bukan hanya itu santer terdengar di masyarakat adanya pengkondisian pada penyelenggara agar hasil pemilu di tingkat TPS dan distrik diatur-atur lagi.
"Kami sangat kuatir hasilnya bisa berbeda dari suara yang diberikan oleh masyarakat. Makanya kami minta dengan tegas agar Kabupaten Paniai ini harus jadi atensi pusat, termasuk dari pihak keamanan supaya diawasi betul sehingga tidak terjadi manipulasi suara baik untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten," tegasnya.
Baca juga : KPU Godok Pemilu Susulan di Demak dan Paniai
Dia juga menyayangkan penyimpanan kotak suara hasil pemilu bukannya disimpan di Gudang KPU tetapi justru di ruko-ruko di luar kantor yang pengamanan dan pengawasannya sangat lemah.
"Artinya orang bisa keluar masuk dengan mudah, bahkan buka kotak suara yang artinya ada upaya pihak tertentu yang ingin mengatur-atur hasil di C1 Plano maupun C1 rekapan. Ini sangat berbahaya karena potensi perampokan suara itu bisa sangat mudah dilakukan," tukasnya.
Dia ingatkan, agar pihak keamanan, Bawaslu dan KPU pusat memantau secara khusus Kabupaten Paniai supaya hasil pemilunya dijaga agar tidak dimanipulasi. Dia menyayangkan, jika terjadi aksi manipulasi hasil suara masyarakat, maka potensi konflik akan sangat besar.
"Bayangkan kalau masyarakat begitu tahu hasilnya ternyata berbeda dengan hasil pleno di Kabupaten, itu bisa menimbulkan gejolak yang luar biasa. Kami ingatkan agar jangan sampai terjadi amuk massa hanya karena ulah pihak tertentu yang punya ambisi politik pribadi di daerah ini lalu bisa sewenang-wenang mengatur hasil pemilu. Itu tidak boleh," pungkas Samneles. (Z-8)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved