Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KABAR belum diketahuinya keberadaan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Perisitiwa Paniai, IS, dibantah oleh jaksa. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes memastikan bahwa IS yang merupakan inisial Mayor Inf (Purn) Isak Sattu itu berada dalam pengamanan pihaknya.
"(IS) ada sama saya. Saya di Makassar. Kalau ndak diketahui keberadaannya, ya jelas lah, kan kita amankan," kata Erry saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Selasa (20/9).
Dalam persidangan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang adalah jaksa penuntut umum. Menurut Erryl, pihaknya telah menjaga keselamatan dan kesehatan IS.
"Itu teknis daripada kita (jaksa). Keselamatan dia kan perlu kita jaga, kesehatannya," terang Erryl.
Baca juga: Aparat Pemegang Senjata Diminta Diperiksa Jiwa dan Mental Secara Berkala
Erryl sendiri akan bertindak sebagai ketua tim jaksa penuntut umum selama sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Rencananya, sidang mulai digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, besok, Rabu (21/9) pukul 09.00 WITA.
"Besok saya yang sidang, agendanya pembacaan surat dakwaan," tadasnya.
IS merupakan tersangka tunggal yang ditetapkan Kejaksaan Agung selaku penyidik. Jaksa menilai IS bertanggung jawab atas persitiwa yang menewaskan empat orang dan melukai 21 orang lainnya pada 7-8 Desember 2014. Saat kejadian itu berlangsung, IS menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai. (OL-4)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved