Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR belum diketahuinya keberadaan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Perisitiwa Paniai, IS, dibantah oleh jaksa. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes memastikan bahwa IS yang merupakan inisial Mayor Inf (Purn) Isak Sattu itu berada dalam pengamanan pihaknya.
"(IS) ada sama saya. Saya di Makassar. Kalau ndak diketahui keberadaannya, ya jelas lah, kan kita amankan," kata Erry saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Selasa (20/9).
Dalam persidangan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang adalah jaksa penuntut umum. Menurut Erryl, pihaknya telah menjaga keselamatan dan kesehatan IS.
"Itu teknis daripada kita (jaksa). Keselamatan dia kan perlu kita jaga, kesehatannya," terang Erryl.
Baca juga: Aparat Pemegang Senjata Diminta Diperiksa Jiwa dan Mental Secara Berkala
Erryl sendiri akan bertindak sebagai ketua tim jaksa penuntut umum selama sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Rencananya, sidang mulai digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, besok, Rabu (21/9) pukul 09.00 WITA.
"Besok saya yang sidang, agendanya pembacaan surat dakwaan," tadasnya.
IS merupakan tersangka tunggal yang ditetapkan Kejaksaan Agung selaku penyidik. Jaksa menilai IS bertanggung jawab atas persitiwa yang menewaskan empat orang dan melukai 21 orang lainnya pada 7-8 Desember 2014. Saat kejadian itu berlangsung, IS menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai. (OL-4)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk melaporkan dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Venezuela masih berlanjut di bawah kepemimpinan Delcy Rodríguez.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Lima pemain sepak bola putri Iran dilaporkan bersembunyi di rumah aman di Australia. Mereka khawatir akan keselamatan jiwanya setelah aksi protes di Piala Asia.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved