Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR belum diketahuinya keberadaan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Perisitiwa Paniai, IS, dibantah oleh jaksa. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes memastikan bahwa IS yang merupakan inisial Mayor Inf (Purn) Isak Sattu itu berada dalam pengamanan pihaknya.
"(IS) ada sama saya. Saya di Makassar. Kalau ndak diketahui keberadaannya, ya jelas lah, kan kita amankan," kata Erry saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Selasa (20/9).
Dalam persidangan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang adalah jaksa penuntut umum. Menurut Erryl, pihaknya telah menjaga keselamatan dan kesehatan IS.
"Itu teknis daripada kita (jaksa). Keselamatan dia kan perlu kita jaga, kesehatannya," terang Erryl.
Baca juga: Aparat Pemegang Senjata Diminta Diperiksa Jiwa dan Mental Secara Berkala
Erryl sendiri akan bertindak sebagai ketua tim jaksa penuntut umum selama sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Rencananya, sidang mulai digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, besok, Rabu (21/9) pukul 09.00 WITA.
"Besok saya yang sidang, agendanya pembacaan surat dakwaan," tadasnya.
IS merupakan tersangka tunggal yang ditetapkan Kejaksaan Agung selaku penyidik. Jaksa menilai IS bertanggung jawab atas persitiwa yang menewaskan empat orang dan melukai 21 orang lainnya pada 7-8 Desember 2014. Saat kejadian itu berlangsung, IS menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai. (OL-4)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Dauh Peken 5, Tabanan, Bali untuk memastikan pemenuhan hak pangan bergizi anak.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Pengadilan Cili menelaah pengaduan kejahatan perang terhadap mantan penembak jitu Israel, Rom Kovtun, atas dugaan pelanggaran HAM saat bertugas di Gaza.
Ponsel aktivis Boniface Mwangi diretas polisi Kenya menggunakan teknologi Cellebrite asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved