Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Dinilai Amnesty Main-main

Lina Herlina
21/9/2022 21:28
Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Dinilai Amnesty Main-main
Suasana sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Barat di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus.(MI/Lina Herlina)

TERDAKWA dalam perkara Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu tidak ditahan oleh jaksa selama kasus bergulir di pengadilan. Bahkan, saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan untuk mengikuti persidangan di PN Makassar Kelas IA
Khusus, terdakwa tidak diketahui keberadaannya, meski jaksa menyebut dalam pengawasannya.

Dari informasi yang dihimpun Media Indonesia, sebelum sidang, Isak Sattu menginap di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, yaitu di lantai empat Novotel, yang jaraknya hanya sekitar 250 meter dari PN Makassar.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, jika memang perlu perhatian terhadap perlindungan saksi dan korban bahkan perlindungan jaksa maupun hakim yang memang membutuhkan.

Hanya saja menurutnya, terdakwa yang tidak ditahan sebenarnya itu kejahatan serius."Katakanlah pelanggaran di atas lima tahun itu ditahan, tapi majelis hakim tadi mengatakan selama saudara bersikap kooperatif mau bekerja sama, majelis hakim tidak akan mengambil keputusan untuk memerintahkan penahanan tapi kalau saudara terdakwa tidak kooperatif saudara bisa saja tahan," kata Usman.

"Tapi saya hormati meskipun menimbulkan pertanyaan pada publik. Apa iya terdakwa adalah pelaku sesungguhnya, apa iya terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab pada peristiwa keji itu. Itu saya belum bisa menjawab nanti kita lihat pembuktiannya," sambung Usman, di halaman PN Makassar, usai menyaksikan Peradilan HAM Paniai, Rabu (21/9).

Dia bahkan menilai, jika persidangan itu hanya sekedar gimmick, mengingat pengalaman sidang-sidang HAM terdahulu yang berujung nol penghukuman. Hukuman bebas ditingkat banding dan kasasi.

"Sekarang nampaknya persiapannya tidak matang bahkan tadi dari 180 hari sudah termakan waktu 90 hari. Padahal yang paling penting itu adalah substansi perkaranya, benar tidak peristiwa di Paniai itu memang terjadi akibat perbuatan terdakwa. Itu masih kita lihat lah dan itu banyak yang meragukan bahwa pelakunya adalah satu orang ini. Banyak yang hilang kronologisnya terutama siapa yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak itu siapa. Itu harus dibuktikan dulu, itu menurut saya," urai Usman.

Dan memang, dalam sidang pembacaan dakwan perkara HAM berat Paniai, jaksa juga tidak menyebutkan satu pun umur dari korban, baik yang meninggal atau terluka. Saat akan dimintai keterangan, alasannya, keterangan satu pintu di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Usman menambahkan, pada kasus Paniai itu ada dua hari kejadian. "Ada penganiayaan 7 Desember 2014 dan ada penembakan 8 Desember 2014. Yang hari pertama itu kan mengakibatkan luka fatal tapi tidak menyebabkan kematian, tapi siapa pelakunya? Itu tidak ada! Itu ada celah yang kosong
yang harus diisi pada persidangan berikutnya. Kita berharap segala kekosongan itu bisa diisi dalam pembuktiannya dengan menghadirkan saksi, juga ahli," tambahnya.

Dari awal juga, masih kata Usman, keluarga sangat ragu dengan perintah sungguh-sungguh dalam memberikan keadilan. "Tapi tentunya kami harus menerima kenyataan bahwa sidang ini akhirnya digelar kita ingin melihat negara sungguh-sungguh atau sebaliknya," katanya.

Jika dugaan keluarga korban benar, bahwa ini misalnya main-main, maka ini adalah ujian yang sangat berat bagi PN Makassar, membawa beban yang sangat berat dan tantangan yang sangat berat. "Kalau gagal bisa disalahkan, tentu saja masih terlalu dini kalau persidangan ini
dikatakan gagal atau sebaliknya," pungkas Usman. (OL-13)

Baca Juga:



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya