Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
TERDAKWA dalam perkara Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu tidak ditahan oleh jaksa selama kasus bergulir di pengadilan. Bahkan, saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan untuk mengikuti persidangan di PN Makassar Kelas IA
Khusus, terdakwa tidak diketahui keberadaannya, meski jaksa menyebut dalam pengawasannya.
Dari informasi yang dihimpun Media Indonesia, sebelum sidang, Isak Sattu menginap di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, yaitu di lantai empat Novotel, yang jaraknya hanya sekitar 250 meter dari PN Makassar.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, jika memang perlu perhatian terhadap perlindungan saksi dan korban bahkan perlindungan jaksa maupun hakim yang memang membutuhkan.
Hanya saja menurutnya, terdakwa yang tidak ditahan sebenarnya itu kejahatan serius."Katakanlah pelanggaran di atas lima tahun itu ditahan, tapi majelis hakim tadi mengatakan selama saudara bersikap kooperatif mau bekerja sama, majelis hakim tidak akan mengambil keputusan untuk memerintahkan penahanan tapi kalau saudara terdakwa tidak kooperatif saudara bisa saja tahan," kata Usman.
"Tapi saya hormati meskipun menimbulkan pertanyaan pada publik. Apa iya terdakwa adalah pelaku sesungguhnya, apa iya terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab pada peristiwa keji itu. Itu saya belum bisa menjawab nanti kita lihat pembuktiannya," sambung Usman, di halaman PN Makassar, usai menyaksikan Peradilan HAM Paniai, Rabu (21/9).
Dia bahkan menilai, jika persidangan itu hanya sekedar gimmick, mengingat pengalaman sidang-sidang HAM terdahulu yang berujung nol penghukuman. Hukuman bebas ditingkat banding dan kasasi.
"Sekarang nampaknya persiapannya tidak matang bahkan tadi dari 180 hari sudah termakan waktu 90 hari. Padahal yang paling penting itu adalah substansi perkaranya, benar tidak peristiwa di Paniai itu memang terjadi akibat perbuatan terdakwa. Itu masih kita lihat lah dan itu banyak yang meragukan bahwa pelakunya adalah satu orang ini. Banyak yang hilang kronologisnya terutama siapa yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak itu siapa. Itu harus dibuktikan dulu, itu menurut saya," urai Usman.
Dan memang, dalam sidang pembacaan dakwan perkara HAM berat Paniai, jaksa juga tidak menyebutkan satu pun umur dari korban, baik yang meninggal atau terluka. Saat akan dimintai keterangan, alasannya, keterangan satu pintu di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Usman menambahkan, pada kasus Paniai itu ada dua hari kejadian. "Ada penganiayaan 7 Desember 2014 dan ada penembakan 8 Desember 2014. Yang hari pertama itu kan mengakibatkan luka fatal tapi tidak menyebabkan kematian, tapi siapa pelakunya? Itu tidak ada! Itu ada celah yang kosong
yang harus diisi pada persidangan berikutnya. Kita berharap segala kekosongan itu bisa diisi dalam pembuktiannya dengan menghadirkan saksi, juga ahli," tambahnya.
Dari awal juga, masih kata Usman, keluarga sangat ragu dengan perintah sungguh-sungguh dalam memberikan keadilan. "Tapi tentunya kami harus menerima kenyataan bahwa sidang ini akhirnya digelar kita ingin melihat negara sungguh-sungguh atau sebaliknya," katanya.
Jika dugaan keluarga korban benar, bahwa ini misalnya main-main, maka ini adalah ujian yang sangat berat bagi PN Makassar, membawa beban yang sangat berat dan tantangan yang sangat berat. "Kalau gagal bisa disalahkan, tentu saja masih terlalu dini kalau persidangan ini
dikatakan gagal atau sebaliknya," pungkas Usman. (OL-13)
Baca Juga:
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Bimbingan belajar (bimbel) sering dianggap sebelah mata. Padahal, perannya krusial: membantu siswa memahami pelajaran, mendongkrak prestasi, hingga membuka jalan meraih cita-cita.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pusat konvensi terbesar di Indonesia Timur, Summarecon Makassar Convention Center, diresmikan bersama fasilitas pendidikan dan kuliner baru, dorong pertumbuhan MICE dan ekonomi daerah.
Festival Bulan Budaya Makassar 2025 menghadirkan rangkaian keberagaman budaya, dan juga menghidupkan kembali nilai-nilai leluhur yang telah mengakar selama berabad-abad.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Kehadiran Surya Paloh di Sulsel dalam rangka menghadiri dan membuka langsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem yang digelar di Kota Makassar mulai 8 hingga 10 Agusutus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved