Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Papua mendesak pemerintah menyelenggarakan pengadilan hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai di Papua.
Langkah ini diperlukan agar masyarakat bisa memantau jalannya persidangan. Terlebih, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua pada 2001, sudah mengamanatkan pembentukan pengadilan HAM di Papua.
"Pengadilan HAM ini dalam Undang-Undang Otsus kan menjamin bahwa (pengadilan) bisa dibuka di Papua. Tapi, kenapa harus dibawa ke Makassar?" ujar Sekretaris Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Nehemia Yarinap dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/7).
Baca juga: Akhirnya Delapan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Bebas Unsur TNI
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus Paniai ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar Juni 2022. Namun, sidang belum digelar karena Mahkamah Agung (MA) baru selesai menyeleksi hakim ad hoc HAM.
Yarinap menilai persidangan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua sangat diperlukan. Mengingat, adanya preseden buruk dalam penanganan Persitiwa Abepura yang juga digelar di Pengadilan HAM Makassar. Saat itu, masyarakat sulit mengakses persidangan dan korban mendapat tekanan dari aparat.
"Kami meminta dan berharap supaya proses pengadilan HAM harus di Papua. Supaya seluruh korban atau masyarakat Papua bisa menyaksikan sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Pengadilan HAM Berat Perisitwa Paniai Dinilai Sekadar Formalitas
Diketahui, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada pula Pengadilan Negeri di Jakarta, Surabaya dan Medan.
Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Ahmad Sajali menyangsikan tersangka tunggal dalam Persitiwa Paniai yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung. Tersangka yang dimaksud adalah Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
"Kalau memang dia sebagai orang yang diduga bertanggung jawab atas komando saat kejadian, baik secara langsung bersifat operasi atau bersifat teknis di lapangan, ke mana orang-orang yang menembak?" cetus Ahmad.(OL-11)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved