Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Papua mendesak pemerintah menyelenggarakan pengadilan hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai di Papua.
Langkah ini diperlukan agar masyarakat bisa memantau jalannya persidangan. Terlebih, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua pada 2001, sudah mengamanatkan pembentukan pengadilan HAM di Papua.
"Pengadilan HAM ini dalam Undang-Undang Otsus kan menjamin bahwa (pengadilan) bisa dibuka di Papua. Tapi, kenapa harus dibawa ke Makassar?" ujar Sekretaris Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Nehemia Yarinap dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/7).
Baca juga: Akhirnya Delapan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Bebas Unsur TNI
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus Paniai ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar Juni 2022. Namun, sidang belum digelar karena Mahkamah Agung (MA) baru selesai menyeleksi hakim ad hoc HAM.
Yarinap menilai persidangan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua sangat diperlukan. Mengingat, adanya preseden buruk dalam penanganan Persitiwa Abepura yang juga digelar di Pengadilan HAM Makassar. Saat itu, masyarakat sulit mengakses persidangan dan korban mendapat tekanan dari aparat.
"Kami meminta dan berharap supaya proses pengadilan HAM harus di Papua. Supaya seluruh korban atau masyarakat Papua bisa menyaksikan sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Pengadilan HAM Berat Perisitwa Paniai Dinilai Sekadar Formalitas
Diketahui, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada pula Pengadilan Negeri di Jakarta, Surabaya dan Medan.
Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Ahmad Sajali menyangsikan tersangka tunggal dalam Persitiwa Paniai yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung. Tersangka yang dimaksud adalah Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
"Kalau memang dia sebagai orang yang diduga bertanggung jawab atas komando saat kejadian, baik secara langsung bersifat operasi atau bersifat teknis di lapangan, ke mana orang-orang yang menembak?" cetus Ahmad.(OL-11)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved