Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Warga Minta Pemerintah Gelar Pengadilan HAM Berat Paniai di Papua

Tri Subarkah
27/7/2022 19:48
Warga Minta Pemerintah Gelar Pengadilan HAM Berat Paniai di Papua
Potret spanduk aksi protes terhadap pemerintah terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.(Antara)

MASYARAKAT Papua mendesak pemerintah menyelenggarakan pengadilan hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai di Papua. 

Langkah ini diperlukan agar masyarakat bisa memantau jalannya persidangan. Terlebih, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua pada 2001, sudah mengamanatkan pembentukan pengadilan HAM di Papua.

"Pengadilan HAM ini dalam Undang-Undang Otsus kan menjamin bahwa (pengadilan) bisa dibuka di Papua. Tapi, kenapa harus dibawa ke Makassar?" ujar Sekretaris Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Nehemia Yarinap dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/7).

Baca juga: Akhirnya Delapan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Bebas Unsur TNI

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus Paniai ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar Juni 2022. Namun, sidang belum digelar karena Mahkamah Agung (MA) baru selesai menyeleksi hakim ad hoc HAM.

Yarinap menilai persidangan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua sangat diperlukan. Mengingat, adanya preseden buruk dalam penanganan Persitiwa Abepura yang juga digelar di Pengadilan HAM Makassar. Saat itu, masyarakat sulit mengakses persidangan dan korban mendapat tekanan dari aparat.

"Kami meminta dan berharap supaya proses pengadilan HAM harus di Papua. Supaya seluruh korban atau masyarakat Papua bisa menyaksikan sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Pengadilan HAM Berat Perisitwa Paniai Dinilai Sekadar Formalitas

Diketahui, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Selain Makassar, ada pula Pengadilan Negeri di Jakarta, Surabaya dan Medan.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Ahmad Sajali menyangsikan tersangka tunggal dalam Persitiwa Paniai yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung. Tersangka yang dimaksud adalah Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.

"Kalau memang dia sebagai orang yang diduga bertanggung jawab atas komando saat kejadian, baik secara langsung bersifat operasi atau bersifat teknis di lapangan, ke mana orang-orang yang menembak?" cetus Ahmad.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya