Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA seleksi calon hakim ad hoc untuk pengadilan hak asasi manusia (HAM) mengumumkan delapan nama yang dinyatakan lulus pada tahap wawancara dan profile assesment. Dari delapan orang tersebut, tidak ada satu pun yang berlatar belakang TNI.
Sebanyak empat hakim yang akan bekerja di pengadilan HAM tingkat pertama adalah Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi, dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku. Diketahui, Siti merupakan mantan Komisioner Komnas HAM.
Sementara itu, Robert berprofesi sebagai analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun Sofi berlatar belakang akademisi, sedangkan Anselmus merupakan seorang advokat.
Di sisi lain, empat hakim terpilih lainnya akan mengadili perkara pada pengadilan HAM tingkat banding. Mereka adalah Mochamad Mahin, Fenny Cahyani, Florentia Switi Andari, dan Hendrik Dengah. Mahin sebelumnya pernah menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Fenny dan Florentia sama-sama berlatar belakang advokat. Sementara Hendrik merupakan akademisi.
Delapan hakim ad hoc pengadilan HAM itu terpilih dari 33 nama yang sebelumnya dinyatakan lulus tes tertulis. Di antara 33 calon hakim tersebut, ada dua yang berlatar belakang TNI aktif, yakni Brigjen (Purn) I Made Kanthika dan Kolonel (Purn) Yaya Supriadi.
Dengan demikian, delapan hakim ad hoc pengadilan HAM bebas dari unsur TNI. Hal tersebut sejalan dengan desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) kepada panitia seleksi sebelumnya.
"Kita sudah campaign ini sama Mahkamah Agung dan pansel bahwa kita enggak merekomendasikan mereka pilih calon hakim dari latar belakang TNI," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie di Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut Pretty, nihilnya hakim berlatar belakang TNI dalam jajaran hakim ad hoc dibutuhkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Sebab terdakwa dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 berstatus purnawirawan TNI, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Evaluasi Penyelesaian Kasus HAM Berat
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved