Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Akhirnya Delapan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Bebas Unsur TNI

Tri Subarkah
26/7/2022 10:42
Akhirnya Delapan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Bebas Unsur TNI
Ilustrasi hakim ad hoc untuk pengadilan hak asasi manusia (HAM)(dok.mi)

PANITIA seleksi calon hakim ad hoc untuk pengadilan hak asasi manusia (HAM) mengumumkan delapan nama yang dinyatakan lulus pada tahap wawancara dan profile assesment. Dari delapan orang tersebut, tidak ada satu pun yang berlatar belakang TNI.

Sebanyak empat hakim yang akan bekerja di pengadilan HAM tingkat pertama adalah Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi, dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku. Diketahui, Siti merupakan mantan Komisioner Komnas HAM.

Sementara itu, Robert berprofesi sebagai analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun Sofi berlatar belakang akademisi, sedangkan Anselmus merupakan seorang advokat.

Di sisi lain, empat hakim terpilih lainnya akan mengadili perkara pada pengadilan HAM tingkat banding. Mereka adalah Mochamad Mahin, Fenny Cahyani, Florentia Switi Andari, dan Hendrik Dengah. Mahin sebelumnya pernah menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Fenny dan Florentia sama-sama berlatar belakang advokat. Sementara Hendrik merupakan akademisi.

Delapan hakim ad hoc pengadilan HAM itu terpilih dari 33 nama yang sebelumnya dinyatakan lulus tes tertulis. Di antara 33 calon hakim tersebut, ada dua yang berlatar belakang TNI aktif, yakni Brigjen (Purn) I Made Kanthika dan Kolonel (Purn) Yaya Supriadi.

Dengan demikian, delapan hakim ad hoc pengadilan HAM bebas dari unsur TNI. Hal tersebut sejalan dengan desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) kepada panitia seleksi sebelumnya.

"Kita sudah campaign ini sama Mahkamah Agung dan pansel bahwa kita enggak merekomendasikan mereka pilih calon hakim dari latar belakang TNI," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie di Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Pretty, nihilnya hakim berlatar belakang TNI dalam jajaran hakim ad hoc dibutuhkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Sebab terdakwa dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 berstatus purnawirawan TNI, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. (OL-13)

Baca Juga: Kejagung Evaluasi Penyelesaian Kasus HAM Berat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya