Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PANITIA seleksi calon hakim ad hoc untuk pengadilan hak asasi manusia (HAM) mengumumkan delapan nama yang dinyatakan lulus pada tahap wawancara dan profile assesment. Dari delapan orang tersebut, tidak ada satu pun yang berlatar belakang TNI.
Sebanyak empat hakim yang akan bekerja di pengadilan HAM tingkat pertama adalah Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi, dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku. Diketahui, Siti merupakan mantan Komisioner Komnas HAM.
Sementara itu, Robert berprofesi sebagai analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun Sofi berlatar belakang akademisi, sedangkan Anselmus merupakan seorang advokat.
Di sisi lain, empat hakim terpilih lainnya akan mengadili perkara pada pengadilan HAM tingkat banding. Mereka adalah Mochamad Mahin, Fenny Cahyani, Florentia Switi Andari, dan Hendrik Dengah. Mahin sebelumnya pernah menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Fenny dan Florentia sama-sama berlatar belakang advokat. Sementara Hendrik merupakan akademisi.
Delapan hakim ad hoc pengadilan HAM itu terpilih dari 33 nama yang sebelumnya dinyatakan lulus tes tertulis. Di antara 33 calon hakim tersebut, ada dua yang berlatar belakang TNI aktif, yakni Brigjen (Purn) I Made Kanthika dan Kolonel (Purn) Yaya Supriadi.
Dengan demikian, delapan hakim ad hoc pengadilan HAM bebas dari unsur TNI. Hal tersebut sejalan dengan desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) kepada panitia seleksi sebelumnya.
"Kita sudah campaign ini sama Mahkamah Agung dan pansel bahwa kita enggak merekomendasikan mereka pilih calon hakim dari latar belakang TNI," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie di Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut Pretty, nihilnya hakim berlatar belakang TNI dalam jajaran hakim ad hoc dibutuhkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Sebab terdakwa dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 berstatus purnawirawan TNI, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Evaluasi Penyelesaian Kasus HAM Berat
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved