Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PANITIA seleksi calon hakim ad hoc untuk pengadilan hak asasi manusia (HAM) mengumumkan delapan nama yang dinyatakan lulus pada tahap wawancara dan profile assesment. Dari delapan orang tersebut, tidak ada satu pun yang berlatar belakang TNI.
Sebanyak empat hakim yang akan bekerja di pengadilan HAM tingkat pertama adalah Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi, dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku. Diketahui, Siti merupakan mantan Komisioner Komnas HAM.
Sementara itu, Robert berprofesi sebagai analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun Sofi berlatar belakang akademisi, sedangkan Anselmus merupakan seorang advokat.
Di sisi lain, empat hakim terpilih lainnya akan mengadili perkara pada pengadilan HAM tingkat banding. Mereka adalah Mochamad Mahin, Fenny Cahyani, Florentia Switi Andari, dan Hendrik Dengah. Mahin sebelumnya pernah menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Fenny dan Florentia sama-sama berlatar belakang advokat. Sementara Hendrik merupakan akademisi.
Delapan hakim ad hoc pengadilan HAM itu terpilih dari 33 nama yang sebelumnya dinyatakan lulus tes tertulis. Di antara 33 calon hakim tersebut, ada dua yang berlatar belakang TNI aktif, yakni Brigjen (Purn) I Made Kanthika dan Kolonel (Purn) Yaya Supriadi.
Dengan demikian, delapan hakim ad hoc pengadilan HAM bebas dari unsur TNI. Hal tersebut sejalan dengan desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) kepada panitia seleksi sebelumnya.
"Kita sudah campaign ini sama Mahkamah Agung dan pansel bahwa kita enggak merekomendasikan mereka pilih calon hakim dari latar belakang TNI," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie di Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut Pretty, nihilnya hakim berlatar belakang TNI dalam jajaran hakim ad hoc dibutuhkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Sebab terdakwa dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 berstatus purnawirawan TNI, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Evaluasi Penyelesaian Kasus HAM Berat
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Aksi para pemain Norwegia itu muncul seiring perdebatan terkait pelanggaran HAM di Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Para pemain Belgia mengenakan kaos bertuliskan 'Sepak bola mendukung perubahan' menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Belarus.
"Yang pertama adalah kondisi para pekerja. Kemudian fakta bahwa homoseksualitas dihukum di Qatar. Berikutnya adalah fakta bahwa Qatar bukanlah negara sepak bola."
Amnesty International menduga Newcastle United akan digunakan Arab Saudi untuk 'membersihkan' rekor pelanggaran HAM mereka.
Catatan HAM Qatar dikritik oleh Amnesty International terkait perlakuan mereka terhadap pekerja migran yang membantu pembangunan infrastruktur Piala Dunia, ternasuk stadion.
"FIFA menolak permintaan Denmark agar dibolehkan memakai kaus bertuliskan 'Hak Asasi Manusia untuk Semua'."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved