Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Evaluasi Penyelesaian Kasus HAM Berat

Tri Subarkah
23/7/2022 16:30
Kejagung Evaluasi Penyelesaian Kasus HAM Berat
Ilusrasi - Politik Huumham(ANTARA)

PENGUSUTAN kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat menjadi salah satu hal yang dibanggakan oleh Kejaksaan Agung. Kendati demikian, evaluasi penyelesaian perkara lain akan terus dilakukan.

Dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 kemarin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggarisbawahi capaian jajarannya di Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah selesai menyidik kasus HAM berat pada Peristiwa Paniai, Papua.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo Ungkap Kesehatan Kliennya Mengalami Penurunan

Burhanuddin menegaskan, pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar. Peristiwa Paniai sendiri menjadi satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM.

Saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, kemarin, Ketua Umum Panitia HBA ke-62 Fadil Zumhana mengatakan Kejagung akan terus melakukan evaluasi penanganan perkara kasus HAM berat selain Perisitwa Paniai.

"Akan terus kita lakukan evaluasi terus-menerus perkara-perkara yang bisa kita selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan," ujar Fadil yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Sementara itu, Jaksa Agung belum bisa menjawab dengan gamblang ketika ditanya soal nasib penuntasan belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya. Dikonfirmasi usai acara HBA ke-62, kemarin, Burhanuddin hanya menjawab singkat.

"Kita tunggu saja," katanya.

Diketahui, 11 kasus HAM berat lain yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejagung untuk disidik di antaranya Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, dan Peristiwa Talangsari 1989 Lampung. 

Kemudian, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Simpang KKA Aceh, Peristiwa Jambu Keupok Aceh, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, dan Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh.

Dalam kasus Paniai sendiri, Kejagung hanya menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Ketika Peristiwa Paniai terjadi pada Desember 2014 lalu, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sempat mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menersangkakan pihak lain dalam perkara Paniai. Namun, hal itu membutuhkan fakta baru yang terungkap dalam persidangan.

"Sementara itu (Isak Sattu) dulu (tersangkanya), sementara. Nanti perkembangannya kita lihat, Tiba-tiba di sidang ada hal-hal, fakta-fakta baru, kita enggak bisa menentukan. Kita nunggu perkembangannya," ujar Ketut saat ditemui, Kamis (2/6) lalu.

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya