Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengacara Roy Suryo Ungkap Kesehatan Kliennya Mengalami Penurunan

Khoerun Nadif Rahmat
23/7/2022 13:52
Pengacara Roy Suryo Ungkap Kesehatan Kliennya Mengalami Penurunan
Roy Suryo(MI)

PENGACARA mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Elza Syarief, menerangkan kesehatan kliennya saat ini mengalami penurunan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (23/7).

Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan bantuan kursi roda. Ia diperiksa selama 12 jam, Elza pun menjelaskan kliennya ini dalam kondisi tidak sehat.

"Kan diperiksa dokter terus tekanan darahnya, kan dia orang normal ya, nggak ada tekanan darah tinggi, itu tapi sampe 160/90," ungkap Elza saat dihubungi (23/7).

Menurut pengakuan Elza, dari hasil komunikasi dengan istri Roy Suryo terungkap Roy Suryo mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saya dengar dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari enggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia, ajak makan segala macam, tapi kayanya kurang nafsu," kata Elza.

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (23/7). Elza menjelaskan kliennya baru diperiksa mengenai identitas diri oleh penyidik.

"Ya ada sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan ya. Masih awal-awal ya, masih identitas seperti itu aja," papar Elza.

Baca juga: Selesai Diperiksa Terkait Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Tidak Ditahan

Roy Suryo dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Hal ini didasari oleh laporan dengan nomor register LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor berinisial KW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Roy Suryo untuk saat ini tidak dilakukan penahanan usai di periksa selama 12 jam.

"Tidak ditahan," singkat Zulpan saat dihubungi (23/7).

Keputusan ini diambil dengan alasan mempertimbangkan kondisi kesehatan Roy Suryo yang mengalami penurunan.

"Alasan dia sakit," imbuhnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya