Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
RANGKAIAN persiapan sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai menunjukkan penyelesaian perkara yang sekadar formalitas. Puncaknya, delapan hakim ad hoc pengadilan HAM yang telah terpilih dinilai minim kompetensi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Selama proses seleksi wawancara 33 calon hakim ad hoc HAM, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menyebut pihaknya memberi nilai merah terhadap 31 calon. Sedangkan dua calon hakim masing-masing diberi nilai hijau (Siti Noor Laila) dan kuning (Florentia Switi Andari).
Penilaiain tersebut tak terlepas dari rendahnya kualitas pengetahuan para calon hakim ad hoc HAM mengenai hukum acara dan unsur pelanggaran HAM berat serta konsep rantai komando. Kontras memberikan penilaian saat seleksi wawancara berlangsung pada Rabu (20/7) dan Kamis (21/7) lalu.
Untungnya, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM 2022 yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro meloloskan Siti dan Florentia. Siti selaku mantan Komisioner Komnas HAM akan bertugas sebagai hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama. Adapun Florentia yang berlatar belakang advokat akan mengadili perkara HAM berat di tingkat banding.
Baca juga: Ade Armando akan Jadi Saksi di Sidang Pengeroyokan Dirinya
"Salah satu alasan minimnya calon hakim yang kompeten, selain daripada waktu pencarian yang tergesa-gesa, adalah tahap penyidikan serta prapenuntutan yang hanya menetapkan satu tersangka," kata Pretty kepada Media Indonesia, Selasa (26/7).
Diketahui, MA baru membuka rekrutmen hakim ad hoc HAM pada Selasa (21/6) lalu, enam hari setelah Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Paniai ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidik Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sendiri menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai tersangka tunggal.
Menurut Pretty, penetapan tersangka tunggal itu telah menunjukkan kesan pengadilan HAM yang sekedar formalitas dan memberikan citra bahwa pemerintah telah menyidangkan satu kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua.
"Tanpa berniat sungguh-sungguh memberikan keadilan bagi para korban, keluarga korban, dan masyarakat. Impresi demikian akhirnya juga membuat enggan orang-orang yang kompeten untuk mendaftar," tandasnya. (OL-4)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Lima pemain sepak bola putri Iran dilaporkan bersembunyi di rumah aman di Australia. Mereka khawatir akan keselamatan jiwanya setelah aksi protes di Piala Asia.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved