Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
RANGKAIAN persiapan sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai menunjukkan penyelesaian perkara yang sekadar formalitas. Puncaknya, delapan hakim ad hoc pengadilan HAM yang telah terpilih dinilai minim kompetensi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Selama proses seleksi wawancara 33 calon hakim ad hoc HAM, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menyebut pihaknya memberi nilai merah terhadap 31 calon. Sedangkan dua calon hakim masing-masing diberi nilai hijau (Siti Noor Laila) dan kuning (Florentia Switi Andari).
Penilaiain tersebut tak terlepas dari rendahnya kualitas pengetahuan para calon hakim ad hoc HAM mengenai hukum acara dan unsur pelanggaran HAM berat serta konsep rantai komando. Kontras memberikan penilaian saat seleksi wawancara berlangsung pada Rabu (20/7) dan Kamis (21/7) lalu.
Untungnya, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM 2022 yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro meloloskan Siti dan Florentia. Siti selaku mantan Komisioner Komnas HAM akan bertugas sebagai hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama. Adapun Florentia yang berlatar belakang advokat akan mengadili perkara HAM berat di tingkat banding.
Baca juga: Ade Armando akan Jadi Saksi di Sidang Pengeroyokan Dirinya
"Salah satu alasan minimnya calon hakim yang kompeten, selain daripada waktu pencarian yang tergesa-gesa, adalah tahap penyidikan serta prapenuntutan yang hanya menetapkan satu tersangka," kata Pretty kepada Media Indonesia, Selasa (26/7).
Diketahui, MA baru membuka rekrutmen hakim ad hoc HAM pada Selasa (21/6) lalu, enam hari setelah Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Paniai ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidik Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sendiri menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai tersangka tunggal.
Menurut Pretty, penetapan tersangka tunggal itu telah menunjukkan kesan pengadilan HAM yang sekedar formalitas dan memberikan citra bahwa pemerintah telah menyidangkan satu kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua.
"Tanpa berniat sungguh-sungguh memberikan keadilan bagi para korban, keluarga korban, dan masyarakat. Impresi demikian akhirnya juga membuat enggan orang-orang yang kompeten untuk mendaftar," tandasnya. (OL-4)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved