Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ade Armando akan Jadi Saksi di Sidang Pengeroyokan Dirinya

Fachri Audhia Hafiez
26/7/2022 11:49
Ade Armando akan Jadi Saksi di Sidang Pengeroyokan Dirinya
Ade Armando(MI/Andri Widiyanto)

SIDANG kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando memasuki agenda pembuktian. Ade Armando dijadwalkan menjadi saksi di sidang perdana pembuktian yang digelar Rabu (27/7).

"Besok hadir," kata kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Ade Armando bakal hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia bakal mendapat pengawalan dari kepolisian.

"Akan mendapat pengawalan dari Polda Metro Jaya," ujar Andi.

Baca juga: Nasib Pengeroyok Ade Armando Ditentukan Hari Ini

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tersebut digelar pukul 09.00 WIB di ruang Ali Said. Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar secara terbuka.

Pada perkara itu, Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.

Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.

Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, keroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.

Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.

Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.

Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.

Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya