Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan memutuskan lanjut atau tidaknya perkara enam orang pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando. Keenam orang itu ialah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Agenda sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa," kata kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, Rabu (13/7).
Sidang rencananya akan digelar di ruang Ali Said PN Jakpus. Majelis hakim akan membuka persidangan pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Didakwa Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022 pukul 15.00 WIB.
"Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara," tulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
Ade Armando babak belur dikeroyok massa saat mengikuti aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 11 April 2022. Dosen Universitas Indonesia (UI) itu mengalami penganiayaan yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa. (OL-1)
POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menyebut Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden terbaik sepanjang sejarah RI.
Raja Juli menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas keriuhan yang terjadi karena pernyataan Ade Armando
Pernyataan yang dilontarkan Ade adalah opini pribadi, bukan opini PSI.
Ade Armando, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.
PENELITI Perludem, Kahfi Adlan Hafiz menilai tidak tepat menyebut Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai politik dinasti. Hal itu untuk merespons politikus PSI Ade Armando.
MENEGAKKAN aturan itu pasti berisko, tetapi sedikit yang berani mengambil risiko itu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved