Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYOR Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penunutut umum (JPU) terhadap dirinya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. "Tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU," ujar Ketut melalui keterangan resmi, Rabu (21/9).
Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini
Adapun Isak selaku mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (21/9) ini. Dia merupakan terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.
Sidang dipimpin oleh hakim Sutisna Sawati dengan beranggotakan Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi. Ketiga sosok tersebut merupakan hakim ad hoc yang sebelumnya mengikuti proses rekrutmen oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan tidak diajukannya eksepsi oleh Isak maupun penasihat hukumnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun majlis hakim menunda persidangan hingga Rabu (28/9) mendatang.
Baca juga: Keluarga Korban Peristiwa Paniai tidak akan Hadiri Persidangan
JPU mendakwa Isak dengan dakwaan kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU tentang Pengadilan HAM dan dakwaan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU tentang Pengadilan HAM.
Tim JPU meyakini bahwa pasal yang didakwakan terhadap Isak, sudah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.(OL-11)
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved