Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai tidak Ajukan Eksepsi

Tri Subarkah
21/9/2022 14:45
Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai tidak Ajukan Eksepsi
Massa melakukan aksi protes terkait pelanggaran HAM di Paniai, Papua.(Dok. MI)

MAYOR Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penunutut umum (JPU) terhadap dirinya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai. 

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. "Tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU," ujar Ketut melalui keterangan resmi, Rabu (21/9).

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini

Adapun Isak selaku mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (21/9) ini. Dia merupakan terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.

Sidang dipimpin oleh hakim Sutisna Sawati dengan beranggotakan Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi. Ketiga sosok tersebut merupakan hakim ad hoc yang sebelumnya mengikuti proses rekrutmen oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan tidak diajukannya eksepsi oleh Isak maupun penasihat hukumnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun majlis hakim menunda persidangan hingga Rabu (28/9) mendatang.

Baca juga: Keluarga Korban Peristiwa Paniai tidak akan Hadiri Persidangan

JPU mendakwa Isak dengan dakwaan kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU tentang Pengadilan HAM dan dakwaan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU tentang Pengadilan HAM.

Tim JPU meyakini bahwa pasal yang didakwakan terhadap Isak, sudah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya