Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYOR Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penunutut umum (JPU) terhadap dirinya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. "Tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU," ujar Ketut melalui keterangan resmi, Rabu (21/9).
Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini
Adapun Isak selaku mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (21/9) ini. Dia merupakan terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.
Sidang dipimpin oleh hakim Sutisna Sawati dengan beranggotakan Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi. Ketiga sosok tersebut merupakan hakim ad hoc yang sebelumnya mengikuti proses rekrutmen oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan tidak diajukannya eksepsi oleh Isak maupun penasihat hukumnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun majlis hakim menunda persidangan hingga Rabu (28/9) mendatang.
Baca juga: Keluarga Korban Peristiwa Paniai tidak akan Hadiri Persidangan
JPU mendakwa Isak dengan dakwaan kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU tentang Pengadilan HAM dan dakwaan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU tentang Pengadilan HAM.
Tim JPU meyakini bahwa pasal yang didakwakan terhadap Isak, sudah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.(OL-11)
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved