Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini

Tri Subarkah
21/9/2022 09:48
Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini
Pengunjuk rasa dari Koalisi Peduli HAM Papua berunjuk rasa di Jakarta menuntut pengusutan insiden penembakan warga Paniai, Papua.(MI/PANCA SYURKANI)

SATU-SATUNYA kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yakni Peristiwa Paniai, memasuki babak baru. Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang perdana perkara yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu hari ini, Rabu (21/9).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan, sebanyak 200 personel Brimob menjaga keamanan di area pengadilan dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu. 

Di sisi lain, sidang tersebut juga akan dipantau oleh elemen pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca juga: KY: Keamanan Saksi dalam Sidang HAM Paniai Jadi Prioritas

"Banyak pemantau baik dari pemerintah, Kemenko Polhukam, KSP, KY, dan dari LSM seperti Amnesty International, LBH Makassar, Kontras, dan lain-lain," jelas Sobandi kepada Media Indonesia.

Sidang itu akan diketuai hakim Sutisna Sawati. Adapun Abdul Rahman Karim, Sitti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertugas sebagai hakim anggota. Selain Sutisna dan Abdul, tiga hakim lain dalam sidang Paniai adalah hakim ad hoc Pengadilan HAM yang direkrut oleh MA.

Proses perekrutan hakim oleh MA ini baru dilaksanakan setelah Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan HAM Makassar sejak pertengahan Juni 2022.

Kejagung sendiri menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Isak adalah perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes memastikan, Isak yang saat ini berstatus terdakwa, berada dalam pengamanan jaksa.

Penetapan Isak sebagai tersangka tunggal dikritik sejumlah pihak dan menyebabkan korban maupun keluarga korban tidak akan menghadiri jalannya persidangan.

"Keluarga sudah mengambil komitmen bahwa mereka tidak akan ikut proses pengadilan dari awal sampai akhir," kata aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga Yones Douw dalam konferensi pers daring, Selasa (20/9).

Dalam peristiwa yang menewaskan empat orang dan 21 lainnya luka-luka, Isak didakwa melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya