Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Yudisial (KY) mengimbau agar proses persidangan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai tidak harus disiarkan secara langsung, karena ada beberapa pertimbangan, salah satunya aspek keamanan.
Para saksi yang memberikan keamanan dalam sidang tersebut, harus dijamin keamanan terkait keterangan yang disampaikan.
"Sebab, saksi itu harus independen, tidak terkontaminasi dengan kesaksian lain," jelas Juru Bicara KY Miko Ginting, Selasa (20/9).
Baca juga: Keluarga Korban Peristiwa Paniai tidak akan Hadiri Persidangan
Saat pembuktian, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak perlu disorot atau disiarkan secara langsung, karena menyangkut keamanan. Siaran langsung cukup diadakan hanya di sekitar ruang persidangan. Pun, tidak masalah untuk menampung individu yang tidak bisa masuk ke ruang sidang.
"Pandangan saya, terbuka untuk umum itu bukan berarti terbuka di setiap gawai, karena alasan keamanan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani berpendapat bahwa KY harus bisa memastikan setiap peradilan memenuhi asas keterbukaan, kecuali masalah asusila dan anak.
Baca juga: Polri Siap Bantu KPK dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
"Selebihnya harus ada asas keterbukaan," tutur Miko.
Mengacu pada Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, disebutkan ada asas keterbukaan bahwa seluruh proses persidangan terbuka untuk umum.
"Tidak ada pengecualian 'live streaming', datang ke TKP 'offline'. Kecuali substansinya asusila anak," pungkasnya.(OL-11)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Tanpa intervensi kebijakan, kerja-kerja penghubung KY hanya akan menjadi idealisme individual bukan bagian dari sistem.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved