Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) mengimbau agar proses persidangan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai tidak harus disiarkan secara langsung, karena ada beberapa pertimbangan, salah satunya aspek keamanan.
Para saksi yang memberikan keamanan dalam sidang tersebut, harus dijamin keamanan terkait keterangan yang disampaikan.
"Sebab, saksi itu harus independen, tidak terkontaminasi dengan kesaksian lain," jelas Juru Bicara KY Miko Ginting, Selasa (20/9).
Baca juga: Keluarga Korban Peristiwa Paniai tidak akan Hadiri Persidangan
Saat pembuktian, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak perlu disorot atau disiarkan secara langsung, karena menyangkut keamanan. Siaran langsung cukup diadakan hanya di sekitar ruang persidangan. Pun, tidak masalah untuk menampung individu yang tidak bisa masuk ke ruang sidang.
"Pandangan saya, terbuka untuk umum itu bukan berarti terbuka di setiap gawai, karena alasan keamanan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani berpendapat bahwa KY harus bisa memastikan setiap peradilan memenuhi asas keterbukaan, kecuali masalah asusila dan anak.
Baca juga: Polri Siap Bantu KPK dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
"Selebihnya harus ada asas keterbukaan," tutur Miko.
Mengacu pada Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, disebutkan ada asas keterbukaan bahwa seluruh proses persidangan terbuka untuk umum.
"Tidak ada pengecualian 'live streaming', datang ke TKP 'offline'. Kecuali substansinya asusila anak," pungkasnya.(OL-11)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved