Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keluarga Korban Peristiwa Paniai tidak akan Hadiri Persidangan

Tri Subarkah
20/9/2022 19:06
 Keluarga Korban Peristiwa Paniai tidak akan Hadiri Persidangan
Sejumlah aktivis melakukan aksi protes terkait pelanggaran HAM Paniai di Papua.(Dok. MI)

AKTIVIS hak asasi manusia (HAM) sekaligus pendamping keluarga korban Peristiwa Paniai, Yones Douw, menegaskan bahwa korban dan keluarga korban tidak akan menghadiri sidang pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar pada Rabu (21/9) besok. 

"Keluarga sudah mengambil komitmen, bahwa mereka tidak akan ikut proses pengadilan dari awal sampai akhir," ungkap Yones dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/9).

Selain itu, keluarga korban Peristiwa Paniai juga tidak akan memberikan surat kuasa kepada siapa pun. Menurutnya, jika ada saksi yang mengatasnamakan keluarga korban dalam persidangan, itu merupakan buatan negara dan aparat militer.

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai dalam Pengamanan Jaksa

Ketua Organisasi Korban Pelanggaran HAM Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Tineke Rumkabu menyebut sejak awal, pemerintah terkesan tidak adil dalam mengusut kasus HAM berat Paniai. Selain tidak transparan, penyidikan kasus itu juga dinilai penuh kejanggalan.

Terlebih, Jaksa Agung selaku penyidik, hanya menetapkan satu tersangka, yaitu mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Baca juga: TPNPB OPM Ragukan Upaya Dialog Damai Papua dari Komnas HAM

"Pelaku ini sudah bebas tugas alias sudah pensiun. Itu yang hanya dijadikan tersangka. Lalu, yang lain-lainnya bagaimana?" pungkas Tineke.

Adapun sidang dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan diselenggarakan di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014, yang mengakibatkan 4 korban tewas dan 21 orang luka-luka. 

Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes menyatakan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam persidangan tersebut.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya