Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung ad hoc hak asasi manusia (HAM). Setidaknya, KY membutuhkan tiga hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus Paniai yang terjadi pada 2014.
Juru bicara KY Miko Ginting menjelaskan, tiga hakim ad hoc HAM itu nantinya akan mengadili perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Proses seleksi hakim ad hoc untuk tingkat kasasi dan PK, lanjut Miko, memang menjadi kewenangan KY.
"Kemarin seleksi di MA (Mahkamah Agung) untuk (pengadilan) tingkat pertama dan tingkat banding," kata Miko saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9).
Sebelumnya, MA telah rampung melakukan seleksi untuk hakim ad hoc HAM dengan meloloskan delapan orang. Empat hakim akan mengadili perkara HAM berat Paniai di pengadilan tingkat pertama, sedangkan empat lainnya di pengadilan banding.
KY, kata Miko, hanya membutuhkan tiga orang hakim ad hoc HAM baik di tingkat kasasi maupun PK. Nantinya, pengaturan komposisi hakim dalam mengadili perkara akan dilakukan oleh MA.
"Nanti juga akan dikombinasikan dengan hakim agung dalam memeriksa dan mengadili perkara," tandasnya.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyebut kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA sangat mendesak mengingat Pengadilan Negeri Makassar telah menerima pelimpahan berkas perkara HAM berat Paniai dari Kejaksaan Agung sejak Juni 2022.
Ia memaparkan, persyaratan calon hakim ad hoc HAM antara lain berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Selain itu, umur calon hakim setidaknya 50 tahun dan tidak pernah dipidana melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," pungkas Siti.
Empat hakim ad hoc HAM yang akan mengadili perkara HAM berat Paniai di pengadilan tingkat pertama adalah Siti Noor Laila (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Sofi Rahma Dewi (akademisi), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).
Untuk tingkat banding, empat hakim yang akan mengadili yakni Mochamad Mahin (mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi), Fenny Cahyani (advokat), Florentia Switi Andari (advokat), dan Hendrik Dengah (akademisi).
Dalam perkara Paniai, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai tersangka tunggal. (P-2)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved