Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AKHIR Juli lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan delapan hakim ad hoc. Empat diantaranya adalah hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat pertama, dan empat lainnya untuk pengadilan HAM tingkat banding.
Dari empat hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat pertama, tiga diantaranya nanti akan menyidangkan kasus HAM berat Paniai, Papua Barat dengan tersangka mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai berinisial IS.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melimpahkan kasus itu ke PN Makassar sejak 15 Juni lalu, dan Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.
Hanya saja, kapan sidang digelar, pihak PN Makassar juga belum bisa memastikannya. Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, belum ada jadwal untuk sidang HAM Berat Paniai, Papua Barat. "Jadwalnya belum keluar, yang saya tahu hakim karirnya yang dua orang juga baru kelar pelatihan," katanya.
Sebelumnya disebutkan, MA menyiapkan lima hakim untuk mengadili perkara itu, terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM). "Sepengetahuan saya, tinggal menunggu tanda tangan presiden Joko Widodo. Kalau itu sudah ada, sidangnya pasti bisa dimulai," sebut Sibali.
Dia juga menambahkan, nanti pihak PN Makassar menyiapkan ruang khusus untuk peliputan sidang pelanggaran HAM berat di Paniai itu. "Hanya saja nanti saat sudah ada sidang, yang bertanggung jawab sebagai juru bicara atau humas khusus kasus tersebut, adalah Wakil Ketua PN Makassar, Muh Zainal dan Humas Pengadilan Tinggi Sulsel, Muh Damis," tambah Sibali.
IS atau Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang anak meninggal dunia dan 17 orang lainnya luka-luka.
Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-4)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved