Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
AKHIR Juli lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan delapan hakim ad hoc. Empat diantaranya adalah hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat pertama, dan empat lainnya untuk pengadilan HAM tingkat banding.
Dari empat hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat pertama, tiga diantaranya nanti akan menyidangkan kasus HAM berat Paniai, Papua Barat dengan tersangka mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai berinisial IS.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melimpahkan kasus itu ke PN Makassar sejak 15 Juni lalu, dan Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.
Hanya saja, kapan sidang digelar, pihak PN Makassar juga belum bisa memastikannya. Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, belum ada jadwal untuk sidang HAM Berat Paniai, Papua Barat. "Jadwalnya belum keluar, yang saya tahu hakim karirnya yang dua orang juga baru kelar pelatihan," katanya.
Sebelumnya disebutkan, MA menyiapkan lima hakim untuk mengadili perkara itu, terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc (HAM). "Sepengetahuan saya, tinggal menunggu tanda tangan presiden Joko Widodo. Kalau itu sudah ada, sidangnya pasti bisa dimulai," sebut Sibali.
Dia juga menambahkan, nanti pihak PN Makassar menyiapkan ruang khusus untuk peliputan sidang pelanggaran HAM berat di Paniai itu. "Hanya saja nanti saat sudah ada sidang, yang bertanggung jawab sebagai juru bicara atau humas khusus kasus tersebut, adalah Wakil Ketua PN Makassar, Muh Zainal dan Humas Pengadilan Tinggi Sulsel, Muh Damis," tambah Sibali.
IS atau Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu adalah mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang anak meninggal dunia dan 17 orang lainnya luka-luka.
Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-4)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Arah pembangunan ekonomi Indonesia kembali menjadi sorotan dalam proyeksi Outlook Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang dirilis SETARA Institute.
Korban tewas protes Iran lampaui 5.100 jiwa. AS kirim armada tempur USS Abraham Lincoln saat militer Iran siaga tempur.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved