Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGADILAN Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan menggelar sidang dugaan pelanggran HAM berat pada Peristiwa Paniai pada Rabu (21/9) mendatang. Jadwal ini ditetapkan setelah Kejaksaan Agung melalui Direktorat Pelanggaran HAM Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melimpahkan perkara tersebut sejak pertengahan Juni 2022 lalu.
Juru bicara Makamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang dengan terdakwa tunggal, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu itu rencananya dimulai pukul 09.00 WITA. Ketua Pengadilan HAM pada PN Makassar, lanjutnya, menetapkan Sutisna Sawati sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: Tanggapi Bjorka, Mahfud MD Akui Terjadi Kebocoran Data
"Dengan didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota," kata Andi melalui pesan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (12/9).
Sidang pelanggaran HAM Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 itu baru bisa digelar setelah MA menyeleksi hakim ad hoc HAM dan hakim karier di lingkungan peradilan umum. Perekrutan itu diketahui baru dilakukan MA setelah Kejagung melimpahkan surat dakwaan Isak ke pengadilan pada Rabu (15/6).
Untuk pengadilan tingkat pertama, MA telah memilih empat hakim ad hoc, yakni Siti (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert (analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Sofi (akademisi), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).
Meski meloloskan empat hakim ad hoc, Andi menjelaskan komposisi majelis hakim untuk pengadilan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc.
"Diharapkan semoga persidangannya nanti di Makassar berjalan lancar dan tertib," tandas Andi.
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Saat perisitwa itu berlangsung, Isak menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai. (OL-6)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
UNIVERSITAS Erasmus Rotterdam (EUR) di Belanda, Kamis (5/6), mengumumkan bahwa mereka membekukan kerja sama di seluruh institusi dengan tiga universitas Israel.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
AMNESTY International Indonesia meminta pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akses pendidikan dasar gratis. Putusan MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved