Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan menggelar sidang dugaan pelanggran HAM berat pada Peristiwa Paniai pada Rabu (21/9) mendatang. Jadwal ini ditetapkan setelah Kejaksaan Agung melalui Direktorat Pelanggaran HAM Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melimpahkan perkara tersebut sejak pertengahan Juni 2022 lalu.
Juru bicara Makamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang dengan terdakwa tunggal, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu itu rencananya dimulai pukul 09.00 WITA. Ketua Pengadilan HAM pada PN Makassar, lanjutnya, menetapkan Sutisna Sawati sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: Tanggapi Bjorka, Mahfud MD Akui Terjadi Kebocoran Data
"Dengan didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota," kata Andi melalui pesan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (12/9).
Sidang pelanggaran HAM Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 itu baru bisa digelar setelah MA menyeleksi hakim ad hoc HAM dan hakim karier di lingkungan peradilan umum. Perekrutan itu diketahui baru dilakukan MA setelah Kejagung melimpahkan surat dakwaan Isak ke pengadilan pada Rabu (15/6).
Untuk pengadilan tingkat pertama, MA telah memilih empat hakim ad hoc, yakni Siti (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert (analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Sofi (akademisi), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).
Meski meloloskan empat hakim ad hoc, Andi menjelaskan komposisi majelis hakim untuk pengadilan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc.
"Diharapkan semoga persidangannya nanti di Makassar berjalan lancar dan tertib," tandas Andi.
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Saat perisitwa itu berlangsung, Isak menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai. (OL-6)
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Dauh Peken 5, Tabanan, Bali untuk memastikan pemenuhan hak pangan bergizi anak.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Pengadilan Cili menelaah pengaduan kejahatan perang terhadap mantan penembak jitu Israel, Rom Kovtun, atas dugaan pelanggaran HAM saat bertugas di Gaza.
Ponsel aktivis Boniface Mwangi diretas polisi Kenya menggunakan teknologi Cellebrite asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved