Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Meski dibebaskan, sempat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion).
Hakim ad hoc dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristwia Paniai, Siti Noor Laila, menyebut sejumlah saksi dari unsur TNI dan Polri menutupi fakta sebenarnya selama persidangan.
Mereka memohon kepada Komisi Tinggi HAM PBB untuk mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang.
KOALISI Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Solidaritas Individu menilai negara belum serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat Pania
Dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi secara keseluruhan, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat secara sah yang diatur dalam dua dakwaan.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menyebut sorotan masyarakat Indonesia terhadap sidang Sambo tidak sebanding dengan sidang Paniai.
Ini berkaca dari jalannya persidangan pada Senin (24/10) saat JPU gagal menghadirkan saksi dari pihak sipil karena adanya ancaman.
Keppres tersebut dinilainya sebagai upaya negara menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hanya saja, hingga sidang ketujuh ini, jaksa belum sempat dan belum bisa menghadirkan saksi dari warga sipil, dan mengagendakan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya.
Sidang pelanggaraan HAM berat Paniai dengan terdakwa tunggal Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu menghadirkan tiga saksi ahli, kembali digelar, Senin (17/10).
Menurut Komnas HAM, majelis hakim perlu bekerja lebih keras demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai di Papua yang terjadi pada 2014.
PERSIDANGAN perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Barat, di PN Makassar Kelas 1 Khusus pada Rabu (12/10) menghadirkan 7 saksi dari TNI AD berlangsung hingga pukul 22.29 Wita.
SIDANG Pengadilan HAM berat Paniai, Papua Barat pada PN Makassar Kelas IA Khusus, pada Senin (3/10) kembali digelar. Masih dengan agenda mendengar keterangan saksi dari jaksa.
Sidang kedua kasus pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai memiliki agenda pemeriksaan saksi. Namun, persidangan tersebut didominasi narasi dari aparat.
Dalam sidang lanjutan dengan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi.
Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Kejagung mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil karena hanya menyeret satu orang saja ke persidangan dalam kasus HAM berat Paniai.
Kantor Staf Presiden pun berharap sejumlah agenda sidang dalam Pengadilan HAM kasus Paniai dapat berjalan lancar, terbuka, independen dan objektif.
Serangan tersebut pastinya melibatkan lebih dari satu pelaku. Ada rantai komando, sehingga seharusnya tidak berhenti hanya kepada yang memberi perintah saja
KOALISI Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai Kejaksaan Agung telah mengaburkan konstruksi hukum kejahatan, terkait dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved