Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SIDANG Pengadilan HAM berat Paniai, Papua Barat pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, pada Senin (3/10) kembali digelar. Masih dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, dipimpin Hakim Ketua Sutisna Sawati.
Sidang kali ini, saksi yang diusulkan jaksa empat orang, tapi yang hadir hanya tiga orang, dan semuanya dari kepolisian. Ketiganya adalah Komisaris (Purn) Petrus GW, 60, Ajun Komisaris Besar (Purn) Sukapdi, 60, dan Ajun Komisaris H Mansur, 56.
Hampir sama dengan sidang dengan agenda keterangan saksi sebelumnya, Rabu (28/9), Jaksa yang dikoordinir Erryl Prima Putra Agoes, lebih banyak menanyakan saksi asal tembakan saat terjadi kerusuhan pada 8 Desember 2014 lalu. Apakah tembakan berasal dari tentara atau kepolisian, dan kronologis kejadian.
Hanya saja, saksi pertama, mantan Wakapolres Paniai, Kompol Petrus GW, yang saat kejadian menjabat Kapolsek Paniai Timur, mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dan 10 orang terluka saat kejadian.
"Saat kejadian, seperti biasa, setiap Senin kami apel pagi di Mapolres Paniai. Setelah itu diminta ke Pondok Natal di Gunung Merah karena mendengar ada pemalangan di sana, sampai di sana saya sempat diserang dan hampir dibacok jadi mundur. Juga sempat mendengar arah tembakan,
tapi informasi yang melakukan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), jadi kami mundur agar tidak terjadi baku tembak," urai Petrus.
Bahkan menurutnya, Petrus yang datang bersama Wakapolres Paniai, dan Danton Dalmas Polda Papua Barat, sempat disuruh mundur oleh seseorang yang menggunakan pakaian loreng yang disimpulkan jika dari TNI, dan dari serangannya diketaui dari Timsus 753/AVT dari Pos Madi, Paniai. Orang itu bilang, "mundur ini urusan kami!"
Dia juga mengaku, bahwa sempat bernegosiasi dengan warga bersama pemangku jabatan di sana, tapi tidak berhasil, meski kemudian setelah Wakil Bupati Paniai tiba di lokasi di Pondok Natal, berhasil membubarkan warga dan pemalangan dengan tiang listrik dibuka.
Hanya saja saksi mengaku tidak pernah melihat terdakwa Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu di lokasi kejadian, baik di Pondok Natal, ataupun di Lapangan Karel Kobai, yang kala itu menjabat sebagai Perwira Penggubung (Pabung) Kodim 1705/ Enarotali.
Hal senada disampaikan saksi kedua, AKBP Sukapdi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Paniai. Dia tidak pernah melihat Isak Sattu, dan di sekitar Pondok Natal bertemu juga Timsus 753/AVT dari Pos Madi yang meneriaki warga agar tidak banyak bicara. Juga mendengar tembakan dari arah ketinggian yang diduga dilkukan pihak ketiga, yaitu KKB.
Sukapdi juga dimintai keterangan terkait kronologis kejadian baik pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014. Hanya saja, sama dengan saksi sebelumnya, saat penyerangan ke Polsek Paniai Timur dan Koramil 1705/Enarotali, saksi belum tiba di lokasi, jadi mereka tidak melihat ada korban jiwa, hanya mendengar dan tahu ada yang meninggal.
Lalu saksi terakhir, AKP H Mansur, mantan Kasatreskrim Polres Paniai juga mendengar jika pemicu kerusuhan adalah saat pemuda-pemudi Pondok Natal meminta bantuan untuk lomba, tapi saat itu lewat anggota TNI bermotor tidak berlampu, diberhentikan dan terjadi penganiayaan.
"Tentara itu pun pulang dan memanggil teman-temannya, lalu menyerbu Pondok Natal. Dan yang menyerbu itu adalah Timsus 753/AVT dari Pos Madi. Begitu informasi yang saya dengar. Karena saat kejadian saya tidak di lokasi, karena sedang menyelidiki kasus lain," pungkas Mansur.
Rencananya, Sidang akan dilanjutkan lagi, Kamis (6/10), masih dengan agenda mendengar keterangan saksi. (OL-13)
Baca Juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini
Peran para KOL sebagai jembatan informasi sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang fungsi dan peran LPS dalam sistem keuangan nasional.
Aksi ini merupakan bagian dari program Global March yang didukung oleh negara-negara Maghrib seperti Tunisia, Algeria, Libya, dan Maroko.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved