Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
HINGGA Senin (17/10), Pengadilan HAM berat Paniai, Papua Barat pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus sudah berlangsung tujuh kali persidangan, dan hingga saat ini, sudah menghadirkan 27 orang sebagai saksi.
Jumlah saksi itu terdiri dari 11 dari unsur Polri dan purnawirawan polisi, 11 dari unsur TNI AD dan juga purnawirawan, 2 warga sipil yaitu mantan Kepala Distrik Paniai Timur dan anggota DPR Papua, serta 3 saksi ahli.
Dalam sidang yang diketuai Sutisna Sawati, yang selalu digelar di Ruang Prof Bagir Manan itu, rencananya akan menghadirkan 50 saksi baik itu dari jaksa penuntut umum atau pun dari kuasa hukum terdakwa tunggal Mayor Infantri Isak Sattu.
Hanya saja, hingga sidang ketujuh ini, jaksa belum sempat dan belum bisa menghadirkan saksi dari warga sipil, dan mengagendakan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya setelah selesai kesaksian ahli.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy, Empat Polisi Dicopot
Sidang Pengadilan HAM berat Paniai sendiri digelar dua kali seminggu, karena harus kelar dalam 180 hari sejak dilimpahkan ke Pengadilan HAM. "Kita melakukan sidang sesuai dengan kalender yang ditetapkan, sesuai dengan target, agar bisa kelas sebelum 7 Desember 2022," kata Sutisna pada sidang sebelumnya.
Dan Kamis (20/10) mendatang agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi ahli yamg dihadirkan kembali oleh Jaksa.
Meski demikian ada yang berbeda pada sidang kali ini, yaitu salah satu hakim ad hoc Rebert Pasaribu berhalangan hadir sehingga digantikan oleh hakim ad hoc cadangan yaitu Anselmus Aldrin Rangga Masiku.
"Karena salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, maka digantikan dengan hakim ad hoc cadangan. Jadi saya kira tidak ada masalah," pungkas Sutisna. (OL-4)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved