Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA Senin (17/10), Pengadilan HAM berat Paniai, Papua Barat pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus sudah berlangsung tujuh kali persidangan, dan hingga saat ini, sudah menghadirkan 27 orang sebagai saksi.
Jumlah saksi itu terdiri dari 11 dari unsur Polri dan purnawirawan polisi, 11 dari unsur TNI AD dan juga purnawirawan, 2 warga sipil yaitu mantan Kepala Distrik Paniai Timur dan anggota DPR Papua, serta 3 saksi ahli.
Dalam sidang yang diketuai Sutisna Sawati, yang selalu digelar di Ruang Prof Bagir Manan itu, rencananya akan menghadirkan 50 saksi baik itu dari jaksa penuntut umum atau pun dari kuasa hukum terdakwa tunggal Mayor Infantri Isak Sattu.
Hanya saja, hingga sidang ketujuh ini, jaksa belum sempat dan belum bisa menghadirkan saksi dari warga sipil, dan mengagendakan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya setelah selesai kesaksian ahli.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy, Empat Polisi Dicopot
Sidang Pengadilan HAM berat Paniai sendiri digelar dua kali seminggu, karena harus kelar dalam 180 hari sejak dilimpahkan ke Pengadilan HAM. "Kita melakukan sidang sesuai dengan kalender yang ditetapkan, sesuai dengan target, agar bisa kelas sebelum 7 Desember 2022," kata Sutisna pada sidang sebelumnya.
Dan Kamis (20/10) mendatang agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi ahli yamg dihadirkan kembali oleh Jaksa.
Meski demikian ada yang berbeda pada sidang kali ini, yaitu salah satu hakim ad hoc Rebert Pasaribu berhalangan hadir sehingga digantikan oleh hakim ad hoc cadangan yaitu Anselmus Aldrin Rangga Masiku.
"Karena salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, maka digantikan dengan hakim ad hoc cadangan. Jadi saya kira tidak ada masalah," pungkas Sutisna. (OL-4)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk melaporkan dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Venezuela masih berlanjut di bawah kepemimpinan Delcy Rodríguez.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Lima pemain sepak bola putri Iran dilaporkan bersembunyi di rumah aman di Australia. Mereka khawatir akan keselamatan jiwanya setelah aksi protes di Piala Asia.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved