Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komnas HAM Sebut Pengadilan HAM Berat Paniai Kurang Gereget

Tri Subarkah
13/10/2022 22:20
Komnas HAM Sebut Pengadilan HAM Berat Paniai Kurang Gereget
Aksi protes terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.(Dok. MI)

WAKIL Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menilai Pengadilan HAM berat Paniai yang bergulir di Pengadilan HAM pada PN Makassar kurang greget. 

Hal itu disampaikan Amir yang menyaksikan langsung jalannya sidang lanjutan pada Kamis (13/10) ini, dengan agenda pemeriksaan enam saksi.

Dua dari enam saksi yang dihadirkan adalah mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen (Purn) Franzen G Siahaan dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014 Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca juga: Sidang Kasus HAM Berat Paniai: Saksi Sebut Lihat Brimob di Lokasi

Menurut Amiruddin, majelis hakim perlu bekerja lebih keras demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai di Papua yang terjadi pada 2014.

"Berdasarkan keterangan dua saksi, yaitu mantan Pangdam XVII/Cenderawasih dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai, hakim perlu bekerja lebih keras. Terutama untuk mendalami tanggung jawab komando atas terjadinya peristiwa tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Amiruddin juga menyoroti peran jaksa penuntut umum (JPU) dalam menghadirkan saksi. Menurutnya, tim harus lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang relevan dengan peristiwa. Selain itu, JPU juga diminta menunjukkan alat bukti yang kuat.

Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Tambah Tersangka HAM Berat Paniai

Sebab, Pengadilan HAM berat Paniai diharapkan bisa membuktikan dakwaan JPU secara transparan dan memberikan keadilan kepada korban. Amiruddin menilai upaya itu bisa dicapai jika semua pihak terkait bekerja keras. 

Diketahui, Kejaksaan Agung selaku penyidik hanya menyeret mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu ke ruang sidang sebagai terdakwa tunggal.

Sidang perkara HAM berat Paniai dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati dan didampingi hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya