Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Buka Kemungkinan Tambah Tersangka HAM Berat Paniai

Tri Subarkah
22/9/2022 18:27
Kejagung Buka Kemungkinan Tambah Tersangka HAM Berat Paniai
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung memasang target untuk membuktikan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai secara terang benderang. Salah satunya adalah membuka kemungkinan penamabahan tersangka yang terungkap melalui fakta sidang.

Diketahui, terdakwa tunggal kasus tersebut, yakni mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, telah menjalani persidangan di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9).

"Target kami bagaimana perkara tersebut bisa dibuktikan oleh penuntut umum. Karena tugas penuntut umum adalah membuktikan perkara itu secara terang benderang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (22/9).

Sebelumnya, Kejagung mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil karena hanya menyeret satu orang saja ke persidangan dalam kasus HAM berat Paniai. Sebab, konstruksi kejahatan kemanusiaan yang terkonstruksi dalam surat dakwaan harusnya tidak hanya ditujukan pada Isak saja.

Baca juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Hakim Agung

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai jaksa terkesan melindungi pelaku lain yang berpotensi melanggar HAM dalam peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Hasil penyelidikan Komnas HAM sendiri membagi pelaku ke empat bagian, yaitu pelaku komando pembuat kebijkan, pelaku komando efektif di lapangan, pelaku lapangan, dan pelaku pembiaran.

Menrut Ketut, kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring jalannya persidangan bisa terjadi. "Nanti kita lihat. Kalau fakta sidangnya mengrah ke sana kan bisa-bisa saja," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya