Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memasang target untuk membuktikan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai secara terang benderang. Salah satunya adalah membuka kemungkinan penamabahan tersangka yang terungkap melalui fakta sidang.
Diketahui, terdakwa tunggal kasus tersebut, yakni mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, telah menjalani persidangan di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9).
"Target kami bagaimana perkara tersebut bisa dibuktikan oleh penuntut umum. Karena tugas penuntut umum adalah membuktikan perkara itu secara terang benderang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (22/9).
Sebelumnya, Kejagung mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil karena hanya menyeret satu orang saja ke persidangan dalam kasus HAM berat Paniai. Sebab, konstruksi kejahatan kemanusiaan yang terkonstruksi dalam surat dakwaan harusnya tidak hanya ditujukan pada Isak saja.
Baca juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Hakim Agung
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai jaksa terkesan melindungi pelaku lain yang berpotensi melanggar HAM dalam peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Hasil penyelidikan Komnas HAM sendiri membagi pelaku ke empat bagian, yaitu pelaku komando pembuat kebijkan, pelaku komando efektif di lapangan, pelaku lapangan, dan pelaku pembiaran.
Menrut Ketut, kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring jalannya persidangan bisa terjadi. "Nanti kita lihat. Kalau fakta sidangnya mengrah ke sana kan bisa-bisa saja," pungkasnya.(OL-4)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved