Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Komnas HAM Amiruddin menegaskan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 26 Agustus 2022 tidak menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," jelas Amir, Kamis (20/10).
Keppres tersebut dinilainya sebagai upaya negara menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM berat. Pasalnya, ia menilai secara formal, belum ada pernyataan dari pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi dan pihak yang bertanggung jawab.
Amiruddin menjelaskan Komnas HAM dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat dengan mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM). Menurutnya, terdapat 6.189 SKKPHAM dalam rentang tahun 2012-2022.
Surat keterangan itu, ujar dia, sebagai pengakuan keberadaan korban serta memberikan akses bagi korban untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Amir berharap data SKKPHAM menjadi modal awal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu untuk pemenuhan hak-hak korban.
"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," ucapnya.
Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Tiga kasus di antaranya yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura telah memiliki putusan pengadilan ad hoc tetapi tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut. Terbaru, Kasus Paniai 2014 sedang dalam proses persidangan. Namun sisanya belum membuahkan hasil. (OL-14)
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap politik, melainkan panggilan moral dan sejarah bangsa.
PENYESUAIAN/penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya berpotensi merembet pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India resmi memulai penyelidikan insiden jatuhnya pesawat Air India di Ahmedabad.
MESKI penyelidikan soal dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo sudah dihentikan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPAU) selaku pengadu masih akan kembali lagi ke Bareskrim Polri
Polisi lakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan tersebut.
Hanya sekitar dua belas orang yang diizinkan masuk ke dalam badan pesawat karena alasan keamanan.
Data dari black box bersama dengan perekam suara kokpit dan perekam data penerbangan ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang.
Disebutkan, helikopter itu dioperasikan oleh tiga personel militer, termasuk seorang instruktur dan seorang pilot perempuan yang masing-masing memiliki 1.000 dan 500 jam terbang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved