Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komnas HAM Amiruddin menegaskan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 26 Agustus 2022 tidak menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," jelas Amir, Kamis (20/10).
Keppres tersebut dinilainya sebagai upaya negara menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM berat. Pasalnya, ia menilai secara formal, belum ada pernyataan dari pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi dan pihak yang bertanggung jawab.
Amiruddin menjelaskan Komnas HAM dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat dengan mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM). Menurutnya, terdapat 6.189 SKKPHAM dalam rentang tahun 2012-2022.
Surat keterangan itu, ujar dia, sebagai pengakuan keberadaan korban serta memberikan akses bagi korban untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Amir berharap data SKKPHAM menjadi modal awal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu untuk pemenuhan hak-hak korban.
"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," ucapnya.
Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Tiga kasus di antaranya yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura telah memiliki putusan pengadilan ad hoc tetapi tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut. Terbaru, Kasus Paniai 2014 sedang dalam proses persidangan. Namun sisanya belum membuahkan hasil. (OL-14)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Senin (9/3) menegaskan bahwa tragedi longsornya Bantargebang pihaknya memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved