Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Keppres TPPHAM tidak Menganulir Kewenangan Penyelidikan Komnas HAM

Indriyani Astuti
20/10/2022 17:08
Keppres TPPHAM tidak Menganulir Kewenangan Penyelidikan Komnas HAM
Ilustrasi.(DOK MI.)

WAKIL Ketua Komnas HAM Amiruddin menegaskan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 26 Agustus 2022 tidak menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," jelas Amir, Kamis (20/10). 

Keppres tersebut dinilainya sebagai upaya negara menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM berat. Pasalnya, ia menilai secara formal, belum ada pernyataan dari pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi dan pihak yang bertanggung jawab.

Amiruddin menjelaskan Komnas HAM dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat dengan mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM). Menurutnya, terdapat 6.189 SKKPHAM dalam rentang tahun 2012-2022. 

Surat keterangan itu, ujar dia, sebagai pengakuan keberadaan korban serta memberikan akses bagi korban untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Amir berharap data SKKPHAM menjadi modal awal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu untuk pemenuhan hak-hak korban.

"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," ucapnya.

Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Tiga kasus di antaranya yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura telah memiliki putusan pengadilan ad hoc tetapi tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut. Terbaru, Kasus Paniai 2014 sedang dalam proses persidangan. Namun sisanya belum membuahkan hasil. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya