Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM ad hoc dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristwia Paniai, Siti Noor Laila, menyebut sejumlah saksi dari unsur TNI dan Polri menutupi fakta sebenarnya selama persidangan. Majelis hakim menduga hal itu dilakukan untuk menghindari ancaman pidana.
Pernyataan Siti disampaikan dalam sidang beragendakan pembacaan vonis untuk terdakwa tunggal mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Ia menyebut, para saksi dari Koramil 1705-02/Enarotali dan Polsek Paniai Timur yang telah diambil keterangannya selama sidang harusnya tahu siapa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa maupun luka dalam kejadian tanggal 8 Desember 2014.
"Namun fakta di persidangan, saksi-saksi tersebut menerangkan tidak dapat mengetahui atau tidak melakukan penembakan di luar prosedur yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka," kata Siti di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
Ia lantas menyinggung beleid dalam Pasal 185 Ayat (6) KUHAP terkait penilaian kebenaran keterangan seorang saksi. Dalam ketentuan itu, hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan kesesuaian antara keterangan saksi satu dan saksi maupun alat bukti lain, cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang memengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Atas dasar itu, Siti mengatakan bahwa majelis hakim memahami para saksi TNI/Polri berusaha menutupi fakta yang sebenarnya terjadi. "Karena ingin melindungi diri, rekan, dan juga kesatuan masing-masing dari ancaman pidana dan opini negatif dari masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Putusan Sidang HAM Berat Paniai Disebut akan Dilematis
Di samping itu, Siti juga menyinggung kesaksian salah satu korban luka bernama Yeremias Kayame terkait tembakan yang dilepaskan tentara Koramil 1705-02/Enarotali pada 8 Desember 2014 ke arah massa. Kesaksian itu sebelumnya hanya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) karena Yeremias tidak hadir ke ruang sidang. Tembakan tentara itu dipicu oleh massa yang melemparkan batu ke arah kantor koramil.
"Tidak lama kemudian, dari arah kantor koramil, anggota tentara koramil langsung melepaskan tembakan," ungkap Siti.
"Lalu diikuti dengan anggota polisi, Brimob, Bais, dan semua yang pegang senjata di situ melepaskan tembakan selayaknya ada perang dunia," sambungnya.
Majelis hakim menerangkan peristiwa tanggal 8 Desember merupakan bentuk protes masyarakat atas terjadinya pemukulan pada 7 Desember malam yang diduga dilakukan oknum anggota TNI. Kendati demikian, penanganan protes masyarakat oleh aparat dinilai berlebihan dan tidak profesional. Respon aparat, terang majelis hakim, tidak seimbang dengan ancaman demonstrasi.
Majelis hakim sidang HAM berat Paniai diketuai oleh Sutisna Sawati. Di samping Siti, duduk sebagai anggota hakim adalah Abdul Rahman Karim, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi. (P-5)
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk melaporkan dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Venezuela masih berlanjut di bawah kepemimpinan Delcy Rodríguez.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Lima pemain sepak bola putri Iran dilaporkan bersembunyi di rumah aman di Australia. Mereka khawatir akan keselamatan jiwanya setelah aksi protes di Piala Asia.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved