Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PUTUSAN majelis hakim terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, yang akan dibacakan hari ini, Kamis (8/12), akan berujung dilematis. Hal itu didasarkan pada tidak optimalnya proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Isak merupakan terdakwa tunggal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014.
Anggota Divisi Pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ahmad Sajali menyebut majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar berada dalam posisi terjebak. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Isak dihukum pidana penjara selama 10 tahun dalam agenda sidang sebelumnya.
Baca juga: Putusan Terdakwa HAM Berat Paniai Dibacakan Hari Ini
Jika memvonis Isak bersalah melakukan kejahatan HAM berat, lanjut Sajali, hakim harus menjabarkan informasi soal pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab dalam peristiwa itu pada pertimbangan putusannya.
"Yang semoga juga ditindaklanjuti dengan proses hukum lanjutan bagi nama-nama lain yang patut dimintai pertanggungjawabannya, termasuk bagi yang memiliki unsur rantai komandonya ke tingkat yang lebih atas, baik di provinsi, nasional, dan sebagainya," kata Sajali kepada Media Indonesia.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Senin (28/11), Isak sendiri menuding JPU menargetkannya sebagai tersangka. Ia keberatan dengan nihilnya tersangka dari unsur kepolisian.
Sebaliknya, putusan majelis hakim yang berujung membebaskan Isak, kata Sajali, juga tidak bisa disalahkan.
Ia berpandangan bahwa proses persidangan yang bergulir sejak Rabu (21/9) sangat tidak optimal. Salah satunya adalah narasi dari para saksi TNI/Polri yang mendiskreditkan korban selaku warga sipil.
"Jadi penting sebenarnya bagi majelis hakim untuk melihat apakah unsur-unsur meluas atau sistematisnya terpenuhi sebagai unsur utama adanya serangan terhadap warga sipil," tandas Sajali.
Putusan terhadap Isak akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati bersama Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi selaku hakim anggota. Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Isak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. (OL-1)
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved