Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN majelis hakim terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, yang akan dibacakan hari ini, Kamis (8/12), akan berujung dilematis. Hal itu didasarkan pada tidak optimalnya proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Isak merupakan terdakwa tunggal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014.
Anggota Divisi Pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ahmad Sajali menyebut majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar berada dalam posisi terjebak. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Isak dihukum pidana penjara selama 10 tahun dalam agenda sidang sebelumnya.
Baca juga: Putusan Terdakwa HAM Berat Paniai Dibacakan Hari Ini
Jika memvonis Isak bersalah melakukan kejahatan HAM berat, lanjut Sajali, hakim harus menjabarkan informasi soal pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab dalam peristiwa itu pada pertimbangan putusannya.
"Yang semoga juga ditindaklanjuti dengan proses hukum lanjutan bagi nama-nama lain yang patut dimintai pertanggungjawabannya, termasuk bagi yang memiliki unsur rantai komandonya ke tingkat yang lebih atas, baik di provinsi, nasional, dan sebagainya," kata Sajali kepada Media Indonesia.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Senin (28/11), Isak sendiri menuding JPU menargetkannya sebagai tersangka. Ia keberatan dengan nihilnya tersangka dari unsur kepolisian.
Sebaliknya, putusan majelis hakim yang berujung membebaskan Isak, kata Sajali, juga tidak bisa disalahkan.
Ia berpandangan bahwa proses persidangan yang bergulir sejak Rabu (21/9) sangat tidak optimal. Salah satunya adalah narasi dari para saksi TNI/Polri yang mendiskreditkan korban selaku warga sipil.
"Jadi penting sebenarnya bagi majelis hakim untuk melihat apakah unsur-unsur meluas atau sistematisnya terpenuhi sebagai unsur utama adanya serangan terhadap warga sipil," tandas Sajali.
Putusan terhadap Isak akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati bersama Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi selaku hakim anggota. Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Isak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. (OL-1)
Menlu Abbas Araghchi klaim jumlah kematian pedemo hanya ratusan dan sebut ada plot untuk seret AS ke dalam konflik.
Presiden Donald Trump klaim Iran tunda eksekusi Erfan Soltani usai ancaman aksi militer AS.
Korban jiwa dalam kerusuhan di Iran melonjak drastis hingga 2.000 orang. Presiden AS Donald Trump menyerukan protes berlanjut dan siapkan opsi militer.
Petugas medis di Iran mengungkap situasi mengerikan di balik demonstrasi besar-besaran. Rumah sakit kewalahan menangani korban dengan luka tembak di kepala dan jantung.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia bersyukur terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved