Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN majelis hakim terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, yang akan dibacakan hari ini, Kamis (8/12), akan berujung dilematis. Hal itu didasarkan pada tidak optimalnya proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Isak merupakan terdakwa tunggal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014.
Anggota Divisi Pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ahmad Sajali menyebut majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar berada dalam posisi terjebak. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Isak dihukum pidana penjara selama 10 tahun dalam agenda sidang sebelumnya.
Baca juga: Putusan Terdakwa HAM Berat Paniai Dibacakan Hari Ini
Jika memvonis Isak bersalah melakukan kejahatan HAM berat, lanjut Sajali, hakim harus menjabarkan informasi soal pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab dalam peristiwa itu pada pertimbangan putusannya.
"Yang semoga juga ditindaklanjuti dengan proses hukum lanjutan bagi nama-nama lain yang patut dimintai pertanggungjawabannya, termasuk bagi yang memiliki unsur rantai komandonya ke tingkat yang lebih atas, baik di provinsi, nasional, dan sebagainya," kata Sajali kepada Media Indonesia.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Senin (28/11), Isak sendiri menuding JPU menargetkannya sebagai tersangka. Ia keberatan dengan nihilnya tersangka dari unsur kepolisian.
Sebaliknya, putusan majelis hakim yang berujung membebaskan Isak, kata Sajali, juga tidak bisa disalahkan.
Ia berpandangan bahwa proses persidangan yang bergulir sejak Rabu (21/9) sangat tidak optimal. Salah satunya adalah narasi dari para saksi TNI/Polri yang mendiskreditkan korban selaku warga sipil.
"Jadi penting sebenarnya bagi majelis hakim untuk melihat apakah unsur-unsur meluas atau sistematisnya terpenuhi sebagai unsur utama adanya serangan terhadap warga sipil," tandas Sajali.
Putusan terhadap Isak akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati bersama Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi selaku hakim anggota. Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Isak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. (OL-1)
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved