Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan Terdakwa HAM Berat Paniai Dibacakan Hari Ini

 Tri Subarkah
08/12/2022 07:05
Putusan Terdakwa HAM Berat Paniai Dibacakan Hari Ini
Suasana sidang dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu pada kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014, Papua, di PN Makassar, beberapa wak(MI/Lina Herlina)

MAJELIS hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makassar akan membacakan putusan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu pagi ini, Kamis (8/12). Isak merupakan terdakwa tunggal dalam perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014.

"Agenda pembacaan putusan pukul 10.00 (WITA) sampai dengan selesai," demikian informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Agenda pembacaan putusan itu digelar di Ruang Prof Dr Bagir Manan SH MCL. Seperti diketahui, sidang Paniai telah dimulai sejak Rabu (21/9) lalu dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada Senin (14/11), JPU membacakan tuntutan terhadap Isak, yaitu pidana 10 tahun penjara. Menurut JPU, mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai itu terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Negara Belum Serius Tuntaskan HAM Berat Lewat Sidang Paniai

Perbuatan yang menyebabkan empat warga sipil meninggal dunia dan 10 lainnya luka-luka pada 7-8 Desember 2014 itu dinilai JPU memenuhi ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 serta Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 huruf , Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Putusan terhadap Isak akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati bersama Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi selaku hakim anggota. (OL-13)

Baca Juga: Keluarga Korban HAM Berat Paniai Kirim Surat ke PBB



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya