Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mendukung dan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Hal itu, antara lain, bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, itu hak-hak keuangannya belum dipenuhi," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Jakarta, hari ini.
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan. Komnas HAM berpandangan hal itu bisa saja mengakibatkan pengadil hukum tidak bekerja secara maksimal.
Dalam proses peradilan kasus yang terjadi pada bulan Desember 2014, Komnas HAM juga menemukan korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas peristiwa kemanusiaan tersebut.
"Tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan atau perlindungan haknya," jelas dia.
Padahal, seharusnya melalui meja pengadilan tersebut para korban bisa mendapatkan hak-haknya seperti kompensasi dari negara atas peristiwa yang mereka alami.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM menyayangkan para korban tidak memanfaatkan kesempatan peluang terpenuhinya kompensasi, restitusi, atau rehabilitasi dari negara. Apalagi, proses pengadilan HAM bisa dikatakan cukup jarang terjadi.
Terkait dengan putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Mayor Inf. Purn. Isak Sattu, lembaga HAM itu mengaku kecewa. Namun, di sisi lain Komnas HAM juga menyambut baik dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.
Komnas HAM berpandangan dua hakim yang memiliki pendapat berbeda tersebut melihat adanya tanggung jawab komando atau dapat dibuktikan adanya tanggung jawab tersebut oleh terdakwa.(Ant/OL-4)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved