Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mendukung dan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Hal itu, antara lain, bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, itu hak-hak keuangannya belum dipenuhi," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Jakarta, hari ini.
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan. Komnas HAM berpandangan hal itu bisa saja mengakibatkan pengadil hukum tidak bekerja secara maksimal.
Dalam proses peradilan kasus yang terjadi pada bulan Desember 2014, Komnas HAM juga menemukan korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas peristiwa kemanusiaan tersebut.
"Tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan atau perlindungan haknya," jelas dia.
Padahal, seharusnya melalui meja pengadilan tersebut para korban bisa mendapatkan hak-haknya seperti kompensasi dari negara atas peristiwa yang mereka alami.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM menyayangkan para korban tidak memanfaatkan kesempatan peluang terpenuhinya kompensasi, restitusi, atau rehabilitasi dari negara. Apalagi, proses pengadilan HAM bisa dikatakan cukup jarang terjadi.
Terkait dengan putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Mayor Inf. Purn. Isak Sattu, lembaga HAM itu mengaku kecewa. Namun, di sisi lain Komnas HAM juga menyambut baik dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.
Komnas HAM berpandangan dua hakim yang memiliki pendapat berbeda tersebut melihat adanya tanggung jawab komando atau dapat dibuktikan adanya tanggung jawab tersebut oleh terdakwa.(Ant/OL-4)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved