Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Isak Sattu, tepat delapan tahun kejadian di Paniai.
"Menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar hakim Sutisna Sawati saat membacakan putusan. Sidang dipimpin dua hakim karir, Sutisna Sawati dan Abdul Rahman Karim, serta tiga hakim ad hoc yaitu Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi.
Hakim Sutisna juga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memberikan hak pemulihan nama baiknya. Serta menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi.
Meski dibebaskan, sempat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion) di antara lima majelis hakim. Dua hakim menyebutkan, jika terdakwa yang saat kejadian 8 Desember 2014 berstatus sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai sesuai dengan dakwaan kesatu, menyebutkan tidak ada pengendalian secara patut dan telah memenuhi salah satu unsur berupa pembunuhan, dan terjadi pola kekerasan yang sama.
"Majelis hakim menimbang karena telah terjadi korban jiwa dan sudah terbukti melakukan tindak pidanan menurut hukum, maka hakim ad hoc menyatakan dakwaan satu dan kedua terpenuhi," jelas hakim Sofi.
Sedangkan tiga hakim lainnya mengambil pertimbangan pada unsur komando militer. Sebagai komandan militer dalam dakwaan ke satu sebagaimana yang dipertimbangkan di dalam unsur komandan militer, dan dalam dakwaan kedua unsur komandan militer tidak terpenuhi.
"Maka majelis hakim berpendapat bahwa seseorang yang tidak bertindak sebagai komandan militer tidak terpenuhi. Dan menimbang, karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka unsur sepenuhnya tidak dipertimbangkan lagi. Maka terdakwa disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM sebagaimana di dakwaan satu dan dakwaan kedua sehingga terdakwa harusnya dibebaskan dari dakwaan tersebut," urai hakim.
Baca juga: Hakim Kasus Paniai: Saksi TNI/Polri Tutupi Fakta untuk Hindari Ancaman Pidana
Sebelumnya, Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara tersebut. Jaksa menyebutkan, pada 7 dan 8 Desember 2014, Danramil 1705-02/Enarotali tidak ada di Paniai dan terdakwa sempat dimintai izin serta meminta Pabung untuk melihat-melihat pasukan.
Dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dakwaan kedua, karena dakwaan bersifat komulatif, yaitu sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Atas putusan hakim tersebut, meski diberi kesempatan untuk mengajukan banding atau kasasi Jaksa Erryl Prima Poetra Agus menyebutkan masih pikir-pikir dulu untuk upaya hukum lanjutan.
Sidang pelanggaran HAM berat Paniai sendiri berlangsung 15 kali, mulai 21 September 2022, dengan mengahdirkan 36 orang saksi terdiri dari 12 unsur polri, 13 TNI, enam saksi ahli dan lima warga sipil. Tapi untuk warga sipil, hanya dua yang hadir di sidang, tiga lainnya hanya pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP). (P-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan.
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos.
Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan,"
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved