Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan. Akibatnya seleksi hakim adhoc HAM pada pengadilan tingkat pertama saat kasus pelanggaran HAM di Paniai, mengalami keterlambatan.
"Sejak selesai (kasus) HAM di Timor Timur rasanya enggak ada lagi perkara HAM yang masuk ke pengadilan ini. Hakim adhoc HAM jadi tidak ada di peradilan ini. Kami tidak tahu kalau perkara itu segera masuk ke badan peradilan,” ujar Syarifuddin saat refleksi akhir tahun MA, yang digelar daring, Selasa (3/1).
Setelah mengetahui bahwa kejaksaan melimpahkan perkara pelanggaran HAM peristiwa pembantaian di Paniai, Papua ke pengadilan, MA baru merekrut hakim HAM adhoc untuk tingkat pertama dan banding. Pelanggaran HAM di Paniai terjadi pada 2014, namun kasus tersebut baru disidangkan pada September 2022 dan diputus pada Kamis (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Makssar
"Begitu tahu itu (perkara Paniai) masuk, segera bentuk hakim adhoc. Memang ketika masuk agak sedikit menunggu, terbentuknya hakim ham ini. Kira-kira satu bulan,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Sulitnya Ungkap Kasus HAM Berat Masa Lalu
Majelis pengadilan HAM adhoc kasus Paniai memutus bebas terdakwa tunggal Mayor (Purn) Infrantri Isak Sattu yang merupakan perwira penghubung. Jaksa telah menyerahkan berkas pengajuan kasasi atas putusan bebas tersebut. Sementara proses rekrutmen hakim adhoc HAM saat ini masih berproses di Komisi Yudisial (KY). Syarifuddin menjelaskan surat keputusan (SK) pengangkatan hakim adhoc HAM untuk pengadilan tingkat pertama dan banding yang diangkat saat menyidangkan kasus Paniai, berlaku hingga lima tahun. Para hakim itu, terang Syariffudin siap mengadili perkara kasus HAM yang akan masuk.
"Tingkat kasasi masih dalam proses tingkat pertama dan banding SK-nya sudah keluar berlaku selama 5 tahun ke depan. Kalau masih ada lagi, mereka bertugas lagi. Kalau ndak ada, ya tidak bertugas,” ucapnya. (OL-13)
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
BUPATI Paniai Meki Fritz Nawipa menyebutkan jika Provinsi Papua Tengah dapat direalisasikan melalui pemekaran, maka ibu kotanya adalah Nabire.
SIDANG perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua akan digelar 27 Juni mendatang di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
PENGADILAN Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulsel, Rabu (21/9) akan mulai menyidangkan perkara pelanggaran Hak Asas Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat.
"Karena kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu dan sidang berikutnya Rabu (28/9), memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022,"
ISAK Sattu, mantan Perwira Penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai, Rabu (21/9) menjalani sidang sebagai didakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai.
Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved