Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA penuntut umum (JPU) kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai harus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini berkaca dari jalannya persidangan pada Senin (24/10) lalu saat JPU gagal menghadirkan saksi dari pihak sipil karena adanya ancaman.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty mengatakan, urusan perlindungan saksi seharusnya memang dikoordinasikan dengan LPSK.
"Namun sepengetahuan saya, sebelum persidangan dimulai pada September, Kejaksaan Agung dan LPSK tidak berkordinasi soal nama-nama saksi atau korban yang harus dilindungi," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (25/10).
Seyogianya, JPU menghadirkan tiga saksi sipil ke ruang sidang, yakni ASN Dinas Ketahanan Pangan Enarotali Naftali Gobay,
Kepala Kampung Epakiye Enarotali Yeremias Kayame, dan Marcelina alias Mia Gobay selaku Putri Kepala Distrik Paniai Timur Pius Gobay.
Menurut Pretty, persidangan HAM berat Paniai seolah-olah menihilkan eksistensi LPSK. Baginya, ini sama saja saja dengan sidang HAM berat lain yang telah disidangkan pada 2003-2005. LPSK sendiri baru dibentuk pada 2006.
"Perlindungan korban untuk kasus pelanggaran HAM berat di tahun 2022 masih sama seperti zaman 2003-2005 sebelum LPSK dibentuk," tandasnya.
Pendapat senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Bahkan, ia mengatakan seharusnya jaksa juga bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan bagi para saksi sipil.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan permohonan perlindungan saksi dari Kejagung. LPSK, lanjutnya, tidak bisa bekerja tanpa adanya permohonan.
"Kami berdasarkan permohonan karena perlindungan bersifat sukarela," tandasnya.
Dalam perkara HAM berat Paniai, Kejaksaan Agung selaku penyidik hanya berhasil menyeretmantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu ke ruang sidang sebagai terdakwa tunggal. (OL-8)
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) periode 2019-2024 itu termasuk tokoh yang menerima penghargaan alumni inspiratif di ajang UI Awarding Night 2019.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota FPI.
Saat ini, dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terus berjalan
"Iya (pelayanan di kantor ditutup). Kalau pelayanan (selama 4-6 Juni 2021) tetap (di buka), kan bisa pakai media online," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved