Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Peristiwa Paniai harus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini berkaca dari jalannya persidangan pada Senin (24/10) lalu saat JPU gagal menghadirkan saksi dari pihak sipil karena adanya ancaman.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty mengatakan, urusan perlindungan saksi seharusnya memang dikoordinasikan dengan LPSK.
"Namun sepengetahuan saya, sebelum persidangan dimulai pada September, Kejaksaan Agung dan LPSK tidak berkordinasi soal nama-nama saksi atau korban yang harus dilindungi," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (25/10).
Seyogianya, JPU menghadirkan tiga saksi sipil ke ruang sidang, yakni ASN Dinas Ketahanan Pangan Enarotali Naftali Gobay,
Kepala Kampung Epakiye Enarotali Yeremias Kayame, dan Marcelina alias Mia Gobay selaku Putri Kepala Distrik Paniai Timur Pius Gobay.
Menurut Pretty, persidangan HAM berat Paniai seolah-olah menihilkan eksistensi LPSK. Baginya, ini sama saja saja dengan sidang HAM berat lain yang telah disidangkan pada 2003-2005. LPSK sendiri baru dibentuk pada 2006.
"Perlindungan korban untuk kasus pelanggaran HAM berat di tahun 2022 masih sama seperti zaman 2003-2005 sebelum LPSK dibentuk," tandasnya.
Pendapat senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Bahkan, ia mengatakan seharusnya jaksa juga bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan bagi para saksi sipil.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan permohonan perlindungan saksi dari Kejagung. LPSK, lanjutnya, tidak bisa bekerja tanpa adanya permohonan.
"Kami berdasarkan permohonan karena perlindungan bersifat sukarela," tandasnya.
Dalam perkara HAM berat Paniai, Kejaksaan Agung selaku penyidik hanya berhasil menyeretmantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu ke ruang sidang sebagai terdakwa tunggal. (OL-8)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved