Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak optimal ketika membuktikan unsur sistematis dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai di Pengadilan Negeri Khusus Makassar.
Adapun sidang kedua memiliki agenda pemeriksaan saksi. Menurut Koalisi, persidangan tersebut didominasi narasi aparat. Dari 12 saksi yang diperiksa pada Rabu (28/9), JPU hanya menghadirkan empat orang ke persidangan.
Seluruhnya merupakan anggota polisi, yaitu Briptu Andy Richo Amir, Briptu Abner Onesiumus Windesi, Bripka Riddo Bagary dan Aipda Haile ST Wambarauw.
Baca juga: Sidang HAM Paniai Hadirkan 2 Sopir Sebagai Saksi
"Tim JPU gagal menghadirkan saksi warga sipil sehingga menyebabkan sidang kedua ini didominasi narasi aparat," bunyi keterangan tertulis Koalisi, Kamis (29/9).
Kontras yang menjadi bagian dari Koalisi, menyayangkan nihilnya pembahasan komprehensif ihwal Operasi Aman Matoa V. Padahal, operasi tersebut menjadi salah satu latar belakang peristiwa dalam laporan penyelidikan Komnas HAM.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menilai hasil pemeriksaan saksi dalam sidang kedua mengungkap adanya pelaku lapangan. Brpitu Andi misalnya, menyebut anggota Provost bernama Gatot yang menambak korban di depan Koramil Paniai hingga tewas.
Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Tambah Tersangka HAM Berat Paniai
Selain itu, terungkap pula nama Jusman selaku anggota TNI, yang menikam korban hingga meninggal dunia. Pretty berpendapat kesaksian tersebut seharusnya memperkuat alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik perkara, untuk memproses lebih dari satu orang ke proses hukum.
Diketahui, Kejagung hanya berhasil menyeret terdakwa tunggal, yaitu mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, ke ruang sidang.
"Kejagung tidak serius dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban dan publik, atas pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai 2014," pungkas Pretty.(OL-11)
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved