Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa Dinilai tidak Optimal Buktikan Unsur Sistematis dalam Peristiwa Paniai

Tri Subarkah
29/9/2022 15:36
Jaksa Dinilai tidak Optimal Buktikan Unsur Sistematis dalam Peristiwa Paniai
Aksi protes terhadap pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.(Dok. MI)

KOALISI Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak optimal ketika membuktikan unsur sistematis dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai di Pengadilan Negeri Khusus Makassar. 

Adapun sidang kedua memiliki agenda pemeriksaan saksi. Menurut Koalisi, persidangan tersebut didominasi narasi aparat. Dari 12 saksi yang diperiksa pada Rabu (28/9), JPU hanya menghadirkan empat orang ke persidangan. 

Seluruhnya merupakan anggota polisi, yaitu Briptu Andy Richo Amir, Briptu Abner Onesiumus Windesi, Bripka Riddo Bagary dan Aipda Haile ST Wambarauw.

Baca juga: Sidang HAM Paniai Hadirkan 2 Sopir Sebagai Saksi

"Tim JPU gagal menghadirkan saksi warga sipil sehingga menyebabkan sidang kedua ini didominasi narasi aparat," bunyi keterangan tertulis Koalisi, Kamis (29/9).

Kontras yang menjadi bagian dari Koalisi, menyayangkan nihilnya pembahasan komprehensif ihwal Operasi Aman Matoa V. Padahal, operasi tersebut menjadi salah satu latar belakang peristiwa dalam laporan penyelidikan Komnas HAM.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menilai hasil pemeriksaan saksi dalam sidang kedua mengungkap adanya pelaku lapangan. Brpitu Andi misalnya, menyebut anggota Provost bernama Gatot yang menambak korban di depan Koramil Paniai hingga tewas.

Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Tambah Tersangka HAM Berat Paniai

Selain itu, terungkap pula nama Jusman selaku anggota TNI, yang menikam korban hingga meninggal dunia. Pretty berpendapat kesaksian tersebut seharusnya memperkuat alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik perkara, untuk memproses lebih dari satu orang ke proses hukum.

Diketahui, Kejagung hanya berhasil menyeret terdakwa tunggal, yaitu mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, ke ruang sidang.

"Kejagung tidak serius dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban dan publik, atas pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai 2014," pungkas Pretty.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya