Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOALISI Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak optimal ketika membuktikan unsur sistematis dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai di Pengadilan Negeri Khusus Makassar.
Adapun sidang kedua memiliki agenda pemeriksaan saksi. Menurut Koalisi, persidangan tersebut didominasi narasi aparat. Dari 12 saksi yang diperiksa pada Rabu (28/9), JPU hanya menghadirkan empat orang ke persidangan.
Seluruhnya merupakan anggota polisi, yaitu Briptu Andy Richo Amir, Briptu Abner Onesiumus Windesi, Bripka Riddo Bagary dan Aipda Haile ST Wambarauw.
Baca juga: Sidang HAM Paniai Hadirkan 2 Sopir Sebagai Saksi
"Tim JPU gagal menghadirkan saksi warga sipil sehingga menyebabkan sidang kedua ini didominasi narasi aparat," bunyi keterangan tertulis Koalisi, Kamis (29/9).
Kontras yang menjadi bagian dari Koalisi, menyayangkan nihilnya pembahasan komprehensif ihwal Operasi Aman Matoa V. Padahal, operasi tersebut menjadi salah satu latar belakang peristiwa dalam laporan penyelidikan Komnas HAM.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menilai hasil pemeriksaan saksi dalam sidang kedua mengungkap adanya pelaku lapangan. Brpitu Andi misalnya, menyebut anggota Provost bernama Gatot yang menambak korban di depan Koramil Paniai hingga tewas.
Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Tambah Tersangka HAM Berat Paniai
Selain itu, terungkap pula nama Jusman selaku anggota TNI, yang menikam korban hingga meninggal dunia. Pretty berpendapat kesaksian tersebut seharusnya memperkuat alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik perkara, untuk memproses lebih dari satu orang ke proses hukum.
Diketahui, Kejagung hanya berhasil menyeret terdakwa tunggal, yaitu mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, ke ruang sidang.
"Kejagung tidak serius dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban dan publik, atas pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai 2014," pungkas Pretty.(OL-11)
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved