Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak optimal ketika membuktikan unsur sistematis dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai di Pengadilan Negeri Khusus Makassar.
Adapun sidang kedua memiliki agenda pemeriksaan saksi. Menurut Koalisi, persidangan tersebut didominasi narasi aparat. Dari 12 saksi yang diperiksa pada Rabu (28/9), JPU hanya menghadirkan empat orang ke persidangan.
Seluruhnya merupakan anggota polisi, yaitu Briptu Andy Richo Amir, Briptu Abner Onesiumus Windesi, Bripka Riddo Bagary dan Aipda Haile ST Wambarauw.
Baca juga: Sidang HAM Paniai Hadirkan 2 Sopir Sebagai Saksi
"Tim JPU gagal menghadirkan saksi warga sipil sehingga menyebabkan sidang kedua ini didominasi narasi aparat," bunyi keterangan tertulis Koalisi, Kamis (29/9).
Kontras yang menjadi bagian dari Koalisi, menyayangkan nihilnya pembahasan komprehensif ihwal Operasi Aman Matoa V. Padahal, operasi tersebut menjadi salah satu latar belakang peristiwa dalam laporan penyelidikan Komnas HAM.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie menilai hasil pemeriksaan saksi dalam sidang kedua mengungkap adanya pelaku lapangan. Brpitu Andi misalnya, menyebut anggota Provost bernama Gatot yang menambak korban di depan Koramil Paniai hingga tewas.
Baca juga: Kejagung Buka Kemungkinan Tambah Tersangka HAM Berat Paniai
Selain itu, terungkap pula nama Jusman selaku anggota TNI, yang menikam korban hingga meninggal dunia. Pretty berpendapat kesaksian tersebut seharusnya memperkuat alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik perkara, untuk memproses lebih dari satu orang ke proses hukum.
Diketahui, Kejagung hanya berhasil menyeret terdakwa tunggal, yaitu mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, ke ruang sidang.
"Kejagung tidak serius dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban dan publik, atas pelanggaran HAM berat di Peristiwa Paniai 2014," pungkas Pretty.(OL-11)
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved